MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru dan Polsek Kelumpang Hulu amankan dua orang yang diduga merupakan kurir dan pemilik sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Selasa (1/08/22), di Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Nur Alam mengungkapkan kedua orang tersangka berinisial H (45) dan G (18), keduanya merupakan warga Desa Karang Liwar.
Dibeberkannya, H dan G berhasil diringkus berawal dari penangkapan tersangka A yang terlebih dulu dilakukan jajaran Polsek Kelumpang Hulu.
“Dari ‘nyanyian’ tersangka A ini lah kami kantongi nama H dan G,” ujar Nur Alam.
Lalu, sambungnya, jajaran Satresnarkona Polres Kotabaru bersama Polsek Kelumpang Hulu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“H dan G kita amankan saat bersama-sama di dalam sebuah pondok,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Nur Alam bilang jajarannya menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,07 gram, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 3 pipet kaca, 1 kotak warna hitam, 1 tas selempang warna abu-abu, 3 sendok plastik, 1 Handphone, dan uang tunai Rp 650 ribu.
Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Mawardi)
Editor: Agus Salim