MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan Kemenpan-RB tersebut menurut Sekdakab Kotabaru Said Akhmad perlu ditinjau ulang mengingat jumlah honorer cukup banyak, mencapai ribuan.
“Salah satu tugas kita sebagai pemerintah ini kan mengurangi pengangguran, bukannya menambah pengangguran, ” tutur Said kepada awak media di Kotabaru.
Dia meminta pemerintah pusat lebih bijak menyikapi tenaga honorer karena mereka ada yang sudah berkeluarga, bahkan ada yang sudah puluhan tahun bekerja. “Ini yang mesti jadi perhatian khusus,” ucapnya.
Said menyarankan agar persoalan itu cukup jadi wewenang dari otonomi daerah, tidak perlu pusat ikut mengatur.
“Mereka kan digaji oleh APBD, tanggungjawab daerah berat, kan diamanati undang-undang untuk menciptakan lapangan kerja, bukan menambah pengangguran, ” tandasnya.
Diakuinya, keberadaan tenaga honorer selama ini cukup membantu pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Kotabaru. Sebab jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kotabaru masih kurang. Terlebih, untuk tenaga pendidik dan kesehatan. “Ini belum lagi dikurangi PNS yang akan memasuki purna tugas,” sebutnya.
Karena itulah, Said menyarankan pemerintah pusat kembali melakukan kajian lebih mendalam dan menyesuaikannya dengan kondisi riil di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, ketika tenaga honorer dihapus, kepastian status justru diterima para kepada pegawai non-ASN.
Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dengan adanya upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standardisasi pengupahan yang mereka peroleh,” kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs Kemenpan-RB.
Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Berdasarkan surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ia mengharapkan agar PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat.
Rincian tidak memenuhi syarat maksudnya, bagi mereka para non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).(Mawardi)
Editor: Agus Salim