Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Gadai Ruko Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dihukum 18 Bulan Penjara

admin by admin
Kamis, 5 November 2026 - 19:07
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Gadai Ruko Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dihukum 18 Bulan Penjara

Henny Rupianti saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

59
SHARES
732
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Notaris Henny Rupianti SH, harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang yang dipimpin Irfannoor Hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Henny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Baik Henny melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Perkara ini berawal dari transaksi gadai sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin. Dalam transaksi tersebut, Ahmad Jhon Kenedy mengucurkan dana sebesar Rp750 juta setelah mendapat tawaran ruko sebagai jaminan.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada Februari 2025 ketika Henny meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman Rp750 juta. Alasannya, uang tersebut diperlukan untuk membiayai proses balik nama ruko yang ditawarkan sebagai agunan.

Melalui Reza Fahrony, Henny kemudian dipertemukan dengan Ahmad Jhon Kenedy. Kesepakatan selanjutnya dibicarakan dalam pertemuan pada 16 Februari 2025 di Rumah Makan Sultan Seafood.

Setelah pertemuan itu, mereka menuju kantor notaris Henny untuk menandatangani perjanjian gadai ruko. Ketika itu, Henny menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Stevani Carolina Torar alias Vani.

Percaya dengan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian mentransfer uang Rp750 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny.

Dari dana yang masuk tersebut, Rp530 juta disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sementara Rp220 juta lainnya ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Belakangan, transaksi tersebut justru menimbulkan persoalan. Ketika korban hendak menggunakan ruko yang dijadikan jaminan, kunci yang diserahkan ternyata tidak bisa membuka bangunan tersebut.

Korban kemudian melakukan pengecekan kepada keluarga pemilik ruko. Dari sana, ia memperoleh informasi bahwa bangunan tersebut ternyata belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Akibat kejadian itu, Ahmad Jhon Kenedy mengaku mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.

Sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung, penasihat hukum Henny sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, melalui putusan sela pada 15 September 2026, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan.

Majelis hakim ketika itu menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil. Sementara persoalan mengenai keterlibatan terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan perkara.

Dalam perkara nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm ini, Henny sebelumnya didakwa secara alternatif, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 5 November 2026 by admin

Tags: Henny RupiantiKasus Gadai RukoSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Haryono Usman Terima Vonis 9 Tahun dalam Kasus Kematian Abdul Gafur

Berita Berikutnya

Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

admin

admin

Berita Berikutnya
Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
RSHD Barabai Gelar Donor Darah Meriahkan Festival Pemuda Menyala

RSHD Barabai Gelar Donor Darah Meriahkan Festival Pemuda Menyala

5 November 2026
Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

5 November 2026
Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

5 November 2026
Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

5 November 2026

Berita Baru

RSHD Barabai Gelar Donor Darah Meriahkan Festival Pemuda Menyala

RSHD Barabai Gelar Donor Darah Meriahkan Festival Pemuda Menyala

5 November 2026
Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

5 November 2026
Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

5 November 2026
Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

5 November 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.