MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Notaris Henny Rupianti SH, harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang yang dipimpin Irfannoor Hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Henny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Baik Henny melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Perkara ini berawal dari transaksi gadai sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin. Dalam transaksi tersebut, Ahmad Jhon Kenedy mengucurkan dana sebesar Rp750 juta setelah mendapat tawaran ruko sebagai jaminan.
Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada Februari 2025 ketika Henny meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman Rp750 juta. Alasannya, uang tersebut diperlukan untuk membiayai proses balik nama ruko yang ditawarkan sebagai agunan.
Melalui Reza Fahrony, Henny kemudian dipertemukan dengan Ahmad Jhon Kenedy. Kesepakatan selanjutnya dibicarakan dalam pertemuan pada 16 Februari 2025 di Rumah Makan Sultan Seafood.
Setelah pertemuan itu, mereka menuju kantor notaris Henny untuk menandatangani perjanjian gadai ruko. Ketika itu, Henny menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Stevani Carolina Torar alias Vani.
Percaya dengan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian mentransfer uang Rp750 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny.
Dari dana yang masuk tersebut, Rp530 juta disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sementara Rp220 juta lainnya ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.
Belakangan, transaksi tersebut justru menimbulkan persoalan. Ketika korban hendak menggunakan ruko yang dijadikan jaminan, kunci yang diserahkan ternyata tidak bisa membuka bangunan tersebut.
Korban kemudian melakukan pengecekan kepada keluarga pemilik ruko. Dari sana, ia memperoleh informasi bahwa bangunan tersebut ternyata belum pernah dijual oleh pemiliknya.
Akibat kejadian itu, Ahmad Jhon Kenedy mengaku mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.
Sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung, penasihat hukum Henny sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, melalui putusan sela pada 15 September 2026, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan memerintahkan persidangan dilanjutkan.
Majelis hakim ketika itu menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil. Sementara persoalan mengenai keterlibatan terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan perkara.
Dalam perkara nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm ini, Henny sebelumnya didakwa secara alternatif, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 November 2026 by admin














Discussion about this post