Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Haryono Usman Terima Vonis 9 Tahun dalam Kasus Kematian Abdul Gafur

admin by admin
Kamis, 5 November 2026 - 19:02
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Haryono Usman Terima Vonis 9 Tahun dalam Kasus Kematian Abdul Gafur

Haryono Usman saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi.

40
SHARES
521
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Haryono Usman dalam perkara pembunuhan Abdul Gafur di kawasan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan, Kamis (5/11/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko yang sebelumnya meminta agar Haryono dihukum 13 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Usai mendengarkan putusan, Haryono terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, ia akhirnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Berawal dari Perselisihan

Kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Gafur itu terjadi pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita, di Jalan Pekapuran Raya Gang Seroja RT 18, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, peristiwa tersebut diawali perselisihan antara korban dengan Jailani, yang dalam perkara terpisah telah divonis.

Sekira pukul 19.30 Wita, Abdul Gafur disebut mendatangi dan mengejar Jailani menggunakan senjata tajam. Jailani kemudian melarikan diri untuk menghindari kejaran korban.

Belakangan, Jailani mendapat informasi dari ibunya bahwa Abdul Gafur mendatangi rumah sambil membawa senjata tajam. Mendapat kabar tersebut, Jailani bersama Baihaki dan Sabriansyah mendatangi lokasi.

Di rumah itu, Jailani melihat senjata tajam berada di sepeda motor milik korban dan kemudian mengambilnya. Tidak lama kemudian, Renaldi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) datang ke lokasi.

Jailani selanjutnya melemparkan balok kayu yang kemudian diambil Renaldi. Bersama Renaldi, Fadil dan sejumlah orang lainnya, mereka bergerak mengejar Abdul Gafur hingga ke kawasan Gang Seroja.

Dalam perjalanan, rombongan bertemu dengan Haryono Usman yang merupakan keponakan Jailani.

Dalam dakwaan disebutkan, Haryono saat itu telah lebih dahulu membacok korban. Bahkan, ia kemudian memberikan informasi kepada rombongan mengenai keberadaan Abdul Gafur dengan mengatakan, “Tuh di sebelah Gapurnya, rabah sudah.”

Ketika tiba di depan Mushola Nur Salihin, Jailani melihat Abdul Gafur sudah dalam kondisi bersimbah darah. Jailani kemudian disebut kembali melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam ke bagian paha korban.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari fakta yang diuraikan dalam persidangan hingga Haryono Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.(CRV)

Diterbitkan tanggal 5 November 2026 by admin

Tags: Haryono UsmanSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pemkab Kapuas Siapkan Dua Alternatif Lahan untuk Sekolah Rakyat

Berita Berikutnya

Kasus Gadai Ruko Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dihukum 18 Bulan Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Kasus Gadai Ruko Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dihukum 18 Bulan Penjara

Kasus Gadai Ruko Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dihukum 18 Bulan Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

5 November 2026
Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

5 November 2026
Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

5 November 2026
Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

5 November 2026

Berita Baru

Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

Podium di Malaysia Bikin Veda Ega Pratama Pede Tatap Moto3 Qatar 2026

5 November 2026
Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

Kejari Banjarmasin Terima Berkas Tahap 1 Kasus Emas 5 Kg

5 November 2026
Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

Di Ambang Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Tak Ubah Strategi di MotoGP Qatar

5 November 2026
Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

Laga Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal!

5 November 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.