MEGAPOLIS.ID, TANAH LAUT – Baru sekitar tiga jam diguyur hujan, jalan utama di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, sudah digenangi air. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih di sisi jalan terdapat danau atau bekas galian yang selama ini menjadi perhatian warga.
Genangan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) itu dilaporkan mencapai sekitar satu meter berdasarkan keterangan warga. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertanyakan kondisi badan jalan yang berada di antara akses utama desa dan area danau galian.
Fahriansyah, Ketua BPD Deda Riyam Adungan mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Menurutnya, masyarakat tidak ingin persoalan ini dibiarkan hingga terjadi sesuatu yang membahayakan keselamatan warga.
“Kami berharap instansi terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai menunggu jalan jebol atau ada korban jiwa baru dilakukan penanganan,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Ditambahkan Samsul Bahri yang merupakan tokoh masyarakat di sana, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Keberadaan danau bekas galian di sisi jalan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kondisi badan jalan, ketinggian air, sistem drainase, serta kemungkinan rembesan dan erosi.
Apalagi, masyarakat masih mengingat kejadian pada 2022 lalu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Pemerintah Desa, saat itu danau bekas galian pernah jebol hingga menghanyutkan satu unit mobil dan nyaris menimbulkan korban jiwa, termasuk Wakil Ketua BPD, anggota BPD, serta keluarga mereka.
Pengalaman tersebut membuat warga semakin khawatir ketika melihat genangan kembali terjadi. Mereka meminta agar potensi bahaya di sekitar jalan dan danau galian tidak dianggap sebagai persoalan biasa.
Pemerintah Desa Riam Adungan sendiri lanjut Fahriansyah, telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Arutmin Indonesia Site Satui. Undangan pertama pada 14 September 2026 untuk pertemuan 16 September 2026 tercatat tidak dihadiri pihak perusahaan sebagaimana tertuang dalam berita acara Pemerintah Desa.
Selanjutnya, undangan klarifikasi kedua diterbitkan pada 19 Oktober 2026 dengan jadwal pertemuan 26 Oktober 2026. Menurut keterangan Pemerintah Desa, pihak perusahaan kembali tidak hadir.
Selain itu, pada 20 Oktober 2026 Pemerintah Desa juga telah menyurati Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pemeriksaan terhadap kondisi lokasi, termasuk aspek lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta risiko keselamatan di sekitar galian.
Namun, hingga kini kami belum menerima hasil tindak lanjut dari kedua instansi tersebut.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Fahriansyah bersama tokoh masyarakat Riam Adungan, Samsul Bahri, turut menyampaikan keresahan dan aspirasi mereka kepada Muhammad Zaki.
Nama Zaki sempat mencuat dalam pemberitaan terkait kasus perkebunan sawit yang menyeret nama oknum anggota DPRD Tanah Laut tahun 2021 lalu.
“Beliau pernah tinggal di sini dan mengetahui kondisi wilayah ini,” ujar Samsul.
Penyampaian aspirasi tersebut diharapkan menjadi tindak lanjut untuk membuka komunikasi dan menggelar pertemuan dengan PT Arutmin Indonesia, perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di sejumlah desa di Kecamatan Kintap, termasuk Desa Riam Adungan.
Muhammad Zaki nantinya diharapkan mendapat kuasa untuk mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi melalui pertemuan dengan pihak perusahaan maupun instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Harapannya, kegiatan investasi yang secara resmi beroperasi di daerah tetap berjalan sesuai ketentuan, namun juga memperhatikan dampak lingkungan serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar. Persoalan ini juga diharapkan menjadi perhatian Bupati Tanah Laut.
Terpisah, Zaki menambahkan pemerintah daerah, instansi teknis, BPBD, serta pihak perusahaan perlu segera melakukan pemeriksaan bersama dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat setempat.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, mulai dari kestabilan badan jalan dan timbunan, elevasi muka air, sistem drainase, potensi rembesan, hingga kemungkinan terjadinya erosi maupun limpasan air.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kondisi yang berpotensi membahayakan, langkah pengamanan sementara harus segera dilakukan. Di antaranya memasang rambu peringatan, mengatur arus lalu lintas, hingga membatasi akses jalan apabila memang diperlukan.
Selain itu lanjut dia, hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka dan tertulis. Dengan demikian, warga dapat mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus memahami langkah penanganan yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Zaki menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan bertujuan menghalangi kegiatan usaha yang sah ataupun mendahului penentuan tanggung jawab pihak tertentu. Masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian keselamatan bagi warga maupun pengguna jalan.
“Jangan sampai peristiwa jalan tergenang setelah hanya sekitar tiga jam diguyur hujan ini menjadi peringatan yang diabaikan. Jangan sampai semua pihak baru bergerak setelah jalan benar-benar jebol dan korban berjatuhan,” tegas Zaki.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 November 2026 by admin












Discussion about this post