MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perselisihan antar tetangga di kawasan Jalan Jahri Saleh, Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, berujung pada tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap Wahyu Suhendro.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/11/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH, JPU menyatakan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Wahyu dan tetangganya, Tengku Iman Ferdiansyah. Dalam pemeriksaan terdakwa pada persidangan sebelumnya, Wahyu mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali di bagian dada kanan, tepatnya di bawah ketiak.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengungkapkan perbuatannya dipicu emosi setelah terlibat perselisihan dengan korban.
Kejadian bermula ketika terdakwa sedang membersihkan tanaman di pekarangan rumahnya. Saat itu, korban melintas menggunakan sepeda motor dan keduanya sempat terlibat adu pandang.
Tidak lama kemudian, Wahyu masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur yang kemudian diselipkannya di pinggang. Perselisihan kembali terjadi saat korban pulang hingga berujung cekcok.
Situasi semakin memanas ketika terdakwa mencabut pisau dan mengejar korban yang berusaha masuk ke rumahnya.
“Saya serang dia sampai teras rumah, lalu saya tusuk satu kali di bawah ketiak,” ungkap Wahyu dalam persidangan.
Selain persoalan tersebut, terdakwa juga mengaku kesal karena paket belanja daring milik istri korban beberapa kali salah alamat dan dikirim ke rumahnya.
Namun, anggota majelis hakim Otto Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian SH mengingatkan bahwa persoalan seperti itu seharusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi, bukan melalui tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, Tengku Iman mengalami luka tusuk di bagian dada kanan. Berdasarkan hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin, luka akibat benda tajam tersebut dinilai berpotensi membahayakan nyawa korban.
Dalam persidangan sebelumnya, Wahyu juga menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku telah tinggal di lingkungan tersebut selama hampir 15 tahun dan mengkhawatirkan dampak perkara yang dihadapinya terhadap istri serta anak-anaknya.
Terdakwa bahkan menyatakan tidak ingin menyimpan dendam terhadap korban maupun keluarganya. Ia berjanji akan memperbaiki sikap setelah menjalani proses hukum.
Dengan dibacakannya tuntutan JPU, persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 November 2026 by admin












Discussion about this post