Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Wahyu Hadapi Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan

admin by admin
Senin, 2 November 2026 - 17:59
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Wahyu Hadapi Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Wahyu Suhendro.saat mendengarkan jaksa membacakan nota tuntutan.

43
SHARES
621
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perselisihan antar tetangga di kawasan Jalan Jahri Saleh, Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, berujung pada tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap Wahyu Suhendro.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/11/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH, JPU menyatakan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Wahyu dan tetangganya, Tengku Iman Ferdiansyah. Dalam pemeriksaan terdakwa pada persidangan sebelumnya, Wahyu mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali di bagian dada kanan, tepatnya di bawah ketiak.

Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengungkapkan perbuatannya dipicu emosi setelah terlibat perselisihan dengan korban.

Kejadian bermula ketika terdakwa sedang membersihkan tanaman di pekarangan rumahnya. Saat itu, korban melintas menggunakan sepeda motor dan keduanya sempat terlibat adu pandang.

Tidak lama kemudian, Wahyu masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur yang kemudian diselipkannya di pinggang. Perselisihan kembali terjadi saat korban pulang hingga berujung cekcok.

Situasi semakin memanas ketika terdakwa mencabut pisau dan mengejar korban yang berusaha masuk ke rumahnya.

“Saya serang dia sampai teras rumah, lalu saya tusuk satu kali di bawah ketiak,” ungkap Wahyu dalam persidangan.

Selain persoalan tersebut, terdakwa juga mengaku kesal karena paket belanja daring milik istri korban beberapa kali salah alamat dan dikirim ke rumahnya.

Namun, anggota majelis hakim Otto Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian SH mengingatkan bahwa persoalan seperti itu seharusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi, bukan melalui tindakan kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, Tengku Iman mengalami luka tusuk di bagian dada kanan. Berdasarkan hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin, luka akibat benda tajam tersebut dinilai berpotensi membahayakan nyawa korban.

Dalam persidangan sebelumnya, Wahyu juga menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku telah tinggal di lingkungan tersebut selama hampir 15 tahun dan mengkhawatirkan dampak perkara yang dihadapinya terhadap istri serta anak-anaknya.

Terdakwa bahkan menyatakan tidak ingin menyimpan dendam terhadap korban maupun keluarganya. Ia berjanji akan memperbaiki sikap setelah menjalani proses hukum.

Dengan dibacakannya tuntutan JPU, persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 2 November 2026 by admin

Tags: Jahri SalehTusuk Tetangga
Berita Sebelumnya

Tiga Jam Diguyur Hujan, Jalan Utama Riam Adungan Terendam hingga Satu Meter, Warga Khawatir Danau Galian Jebol

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Wahyu Hadapi Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan

Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Wahyu Hadapi Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan

2 November 2026
Tiga Jam Diguyur Hujan, Jalan Utama Riam Adungan Terendam hingga Satu Meter, Warga Khawatir Danau Galian Jebol

Tiga Jam Diguyur Hujan, Jalan Utama Riam Adungan Terendam hingga Satu Meter, Warga Khawatir Danau Galian Jebol

2 November 2026
Diduga Rugikan Jemaah Umrah Rp1,2 M, Tiga Pengelola PT Naila Syafaah Terancam 3,5 Tahun Penjara

Diduga Rugikan Jemaah Umrah Rp1,2 M, Tiga Pengelola PT Naila Syafaah Terancam 3,5 Tahun Penjara

2 November 2026
Saksi Ungkap Rantai Komunikasi Rencana Jual Beli Sisik Trenggiling

Saksi Ungkap Rantai Komunikasi Rencana Jual Beli Sisik Trenggiling

2 November 2026

Berita Baru

Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Wahyu Hadapi Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan

Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Wahyu Hadapi Tuntutan 3 Tahun 10 Bulan

2 November 2026
Tiga Jam Diguyur Hujan, Jalan Utama Riam Adungan Terendam hingga Satu Meter, Warga Khawatir Danau Galian Jebol

Tiga Jam Diguyur Hujan, Jalan Utama Riam Adungan Terendam hingga Satu Meter, Warga Khawatir Danau Galian Jebol

2 November 2026
Diduga Rugikan Jemaah Umrah Rp1,2 M, Tiga Pengelola PT Naila Syafaah Terancam 3,5 Tahun Penjara

Diduga Rugikan Jemaah Umrah Rp1,2 M, Tiga Pengelola PT Naila Syafaah Terancam 3,5 Tahun Penjara

2 November 2026
Saksi Ungkap Rantai Komunikasi Rencana Jual Beli Sisik Trenggiling

Saksi Ungkap Rantai Komunikasi Rencana Jual Beli Sisik Trenggiling

2 November 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.