MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Nasib 38 calon jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2022 kembali menjadi sorotan di persidangan. Tiga orang yang terlibat dalam pengelolaan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri kini dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/11/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, H Drs Mahfudz Abdullah sebagai pemilik perusahaan, serta Halijah Amin.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Kasus ini berkaitan dengan pemberangkatan 38 calon jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada 29 September hingga 13 Oktober 2022. Setiap jemaah telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp31,8 juta sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1.208.400.000.
Namun, keberangkatan yang telah direncanakan tersebut tidak terealisasi.
Persoalan mulai terungkap ketika rombongan tiba di Jakarta pada 28 September 2022. Saat itu, tiket penerbangan dari Jakarta menuju Jeddah disebut belum tersedia. Bahkan, visa para jemaah juga belum diproses.
Kondisi tersebut membuat para calon jemaah tertahan di Jakarta dan harus menginap di Hotel Nunia Inn, Tangerang. Mereka akhirnya kembali ke Banjarmasin dengan biaya ditanggung masing-masing.
Dalam dakwaan JPU, kegagalan pemberangkatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil para jemaah sebesar Rp1.170.400.000.
Terungkap pula, perjalanan perkara ini berawal dari Rudi Hartono yang mengenal PT Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui iklan Facebook pada Desember 2021. Setelah itu, Rudi membantu memasarkan paket umrah di wilayah Kalimantan Selatan hingga terbentuk sejumlah cabang daerah pada Mei 2022. Ia kemudian ditunjuk sebagai kepala cabang Banjarmasin.
Sementara itu, dalam struktur kepemilikan perusahaan, Halijah Amin bersama suaminya, Mahfudz Abdullah, disebut membeli seluruh saham PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 22 Agustus 2019.
Mahfudz disebut memiliki tanggung jawab dalam pemasaran paket perjalanan umrah serta melakukan evaluasi manajemen perusahaan. Adapun Halijah bertugas mengawasi operasional dan tercatat sebagai pemegang spesimen rekening perusahaan.
Hermansyah sendiri menjabat sebagai direktur utama yang turut menjalankan pengelolaan perusahaan.
Jaksa juga mengungkap pengelolaan keuangan perusahaan menggunakan empat rekening perbankan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Selain persoalan pengelolaan dana, perusahaan dalam dakwaan juga disebut tidak melaporkan seluruh data jemaah kepada Kementerian Agama serta tidak memastikan ketersediaan tiket penerbangan internasional bagi rombongan.
Kini, ketiga terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Pledoi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang merugikan puluhan calon jemaah umrah tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 November 2026 by admin












Discussion about this post