Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

admin by admin
Senin, 26 Oktober 2026 - 21:25
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

Akhmad Gazali saat memberikan kesaksiannya pada sidang dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan terdakwa Parhani dan Jarkasi.

85
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Akhmad Gazali, saksi yang dihadirkan atas perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindung dengan terdakwa Parhani dan Jarkasi mengaku tidak tahu mobil yang disewakannya akan digunakan untuk mengangkut sisik trenggiling.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Banjarrmasin, Senin (26/10/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH, Akhmad Gazali menerangkan bahwa dirinya mengenal Parhani karena berasal dari kampung yang sama. “Saya kenal dengan Parhani karena sekampung,” ungkapnya dalam persidangan.

Menurut saksi, tarif sewa kendaraan tersebut sebesar Rp300 ribu per hari. Pembayaran disepakati dilakukan setelah mobil dikembalikan. Namun, hingga persidangan berlangsung, uang sewa tersebut diakuinya belum dibayarkan oleh Parhani.

Akhmad Gazali juga menyebutkan, saat menyewa kendaraan, Parhani hanya memberitahukan bahwa dirinya hendak pergi ke Banjarmasin. Tidak ada pemberitahuan mengenai rencana membawa sisik trenggiling menggunakan mobil tersebut.

“Katanya mau ke Banjarmasin. Tidak pernah mengatakan akan membawa trenggiling,” jelasnya.

Dalam persidangan itu, saksi turut mengungkapkan bahwa mobil yang disewakan kepada Parhani sebenarnya bukan miliknya secara resmi. Berdasarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), mobil tersebut tercatat atas nama Khairul Saleh.

Ia menjelaskan, kendaraan itu dipinjamkan oleh Khairul Saleh kepadanya untuk digunakan. Mobil tersebut, kata saksi, sudah berada dalam penguasaannya selama kurang lebih empat tahun.

“Saya dipinjami Khairul Saleh. Dia bilang pakai saja mobil itu. Sampai sekarang sudah empat tahun mobil itu sama saya,” tuturnya.

Keterangan Akhmad Gazali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH dalam rangkaian pembuktian perkara yang menjerat Parhani bersama terdakwa lainnya.

Mengingatkan, Parhani dan Jarkasi didakwa telah melakukam penjualan sisik trenggiling satwa yang dilindungi berpotensi mengancam kelestarian populasi serta mengganggu keseimbangan ekosistem

Keduanya didakwakan dengan pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua terdakwa diduga memperoleh puluhan kilogram sisik trenggiling dari sejumlah pemburu atau pengepul di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebelum membawanya ke Kalimantan Selatan untuk dijual.

Kasus ini bermula ketika Parhani mendapatkan informasi melalui grup WhatsApp Niaga Umum & Antikan mengenai calon pembeli yang mencari sisik trenggiling. Parhani kemudian menghubungi calon pembeli tersebut dan menawarkan sisik trenggiling sebanyak 10 kilogram dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.

Karena belum memiliki sisik dalam jumlah yang cukup, Parhani menghubungi Jarkasi untuk menanyakan kemungkinan memperoleh barang tersebut. Jarkasi kemudian menyampaikan informasi mengenai adanya penjual sisik trenggiling sebanyak 55 kilogram di wilayah Muara Teweh.

Pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, kedua terdakwa disebut berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1729 CP menuju Muara Teweh untuk mencari sisik trenggiling.

Menurut dakwaan, mereka berhasil memperoleh 55 kilogram sisik dari sejumlah pemburu atau pengepul yang tidak diketahui identitasnya. Sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.

Setelah tiba di rumah Parhani di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jarkasi disebut menambahkan sembilan kilogram sisik trenggiling miliknya.

Dengan demikian, total sisik yang terkumpul mencapai sekitar 64 kilogram. Barang tersebut kemudian disimpan dalam dua karung di rumah Parhani sebelum dibawa untuk dijual.

Perjalanan dugaan perdagangan sisik trenggiling itu berakhir pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Kedua terdakwa diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat penindakan, polisi menemukan dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 31 kilogram dan 33 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 64 kilogram.

Hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menyatakan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling atau Manis javanica, satwa yang masuk kategori dilindungi.

Dalam hasil identifikasi tertanggal 1 Agustus 2026, sisik yang diamankan diketahui telah dikeringkan. Sebagian masih memiliki sisa kulit atau daging yang menempel, bahkan beberapa bagian masih memperlihatkan bentuk lengkap dari bagian tubuh trenggiling.

Petugas juga mengidentifikasi karakteristik sisik melalui bentuk, warna, tekstur, serta sisa jaringan yang menempel. Berdasarkan ukuran sisik, trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari satwa berusia remaja hingga dewasa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 Oktober 2026 by admin

Tags: PN BanjarmasinSisik Trenggiling
Berita Sebelumnya

Bos Ducati: MotoGP Australia Batal, Marquez Gagal Menjauh di Puncak

Berita Berikutnya

Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Istri Korban Pembunuhan di Basirih Minta Terdakwa Dihukum Mati

Istri Korban Pembunuhan di Basirih Minta Terdakwa Dihukum Mati

27 Oktober 2026
Korupsi Renovasi Gedung Balai Arkeologi, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara

Korupsi Renovasi Gedung Balai Arkeologi, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara

27 Oktober 2026
Ducati Sebut Marc Marquez Bakal Tampil Menyerang meski Pimpin Klasemen MotoGP 2026

Ducati Sebut Marc Marquez Bakal Tampil Menyerang meski Pimpin Klasemen MotoGP 2026

27 Oktober 2026
TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

27 Oktober 2026

Berita Baru

Istri Korban Pembunuhan di Basirih Minta Terdakwa Dihukum Mati

Istri Korban Pembunuhan di Basirih Minta Terdakwa Dihukum Mati

27 Oktober 2026
Korupsi Renovasi Gedung Balai Arkeologi, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara

Korupsi Renovasi Gedung Balai Arkeologi, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara

27 Oktober 2026
Ducati Sebut Marc Marquez Bakal Tampil Menyerang meski Pimpin Klasemen MotoGP 2026

Ducati Sebut Marc Marquez Bakal Tampil Menyerang meski Pimpin Klasemen MotoGP 2026

27 Oktober 2026
TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

27 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.