Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 26 Oktober 2026 - 21:33
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH saat membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Kusmadi pada sidang di PN Banjarmasin.

30
SHARES
506
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa Kusmadi alias Madi akhirnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang SH juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama 140 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10/2026), dengan nomor perkara 662/Pid.Sus/2026/PN Bjm.

Sidang yang dipimpin Vidiawan Satriantoro SH itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas tuntutan tersebut, Madi nampak hanya bisa menunduk. Sementara di kursi pengunjung isteri terdakwa nampak tak henti menyapu air mata.

“Kamu bisa mengajukan pembelaan. Pembelaan kita jadwalkan Minggu depan,” ujar Vidiawan kepada terdakwa.

Dalam perkara ini, Kusmadi didakwa terkait kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I. Barang bukti yang terungkap dalam perkara tersebut terdiri atas sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 498 gram serta 418 butir pil ekstasi dengan berat bersih total 228,43 gram.

Rinciannya, sabu terdiri atas sejumlah paket dengan berat bersih 49,27 gram, 246,48 gram, 197,9 gram, dan 4,33 gram. Sementara itu, ekstasi terdiri atas 293 butir berwarna putih berlogo tengkorak dengan berat bersih 152,62 gram serta 125 butir berwarna merah muda berlogo SpongeBob seberat 75,81 gram.

Berdasarkan uraian dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan Kusmadi di kawasan Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 49,27 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal terdakwa di Kompleks Green Sunny Estate, Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan ratusan pil ekstasi. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan penanganan narkotika, di antaranya plastik klip, dua timbangan digital, serta alat berupa sendok sabu dari sedotan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kusmadi mengaku barang-barang tersebut merupakan milik seorang perempuan bernama Noor Eka Safitri yang belum tertangkap. Narkotika itu disebut dititipkan kepada terdakwa pada 10 Juli 2026 untuk disimpan. Terdakwa juga disebut diamankan ketika hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan melalui perempuan tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Kalsel menyatakan kristal putih yang diperiksa positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet berwarna putih dan merah muda positif mengandung MDMA. Keduanya termasuk narkotika golongan I.(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 Oktober 2026 by admin

Tags: Kasus SabuSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

Berita Berikutnya

Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

admin

admin

Berita Berikutnya
Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kapolres HST Imbau Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Perundungan

Kapolres HST Imbau Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Perundungan

26 Oktober 2026
Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

26 Oktober 2026
Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

26 Oktober 2026
Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

26 Oktober 2026

Berita Baru

Kapolres HST Imbau Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Perundungan

Kapolres HST Imbau Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Perundungan

26 Oktober 2026
Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Intan 2026 Menyasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

26 Oktober 2026
Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Sabu dan 418 Butir Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

26 Oktober 2026
Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

Saksi Mengaku Tak Tahu Mobil yang Disewakan Bakal Angkut Sisik Trenggiling

26 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.