MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD HST, Selasa (13/10/2026).
Rapat yang berlangsung di lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten HST tersebut membahas tiga Raperda, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam penyampaiannya, Bupati Samsul Rizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, saran, masukan, dan dukungan yang diberikan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk menyempurnakan ketiga Raperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus dilaksanakan secara adil, transparan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Selain itu, penerapan sistem pembayaran digital, seperti e-tax dan e-retribusi, turut menjadi perhatian untuk mendukung kemudahan pembayaran, transparansi, serta pengawasan penerimaan daerah.
Sementara itu, melalui Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pembinaan generasi muda agar memiliki keterampilan, kreativitas, dan kemandirian. Pembinaan atlet sejak usia dini, pemerataan sarana olahraga, penghargaan bagi atlet berprestasi, serta dukungan terhadap masa depan atlet juga menjadi bagian penting yang mendapat perhatian.

Pemerintah daerah berharap kebijakan kepemudaan tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi mampu menghadirkan program nyata yang mendorong pengembangan potensi pemuda, kewirausahaan, serta prestasi olahraga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Adapun pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah menegaskan pentingnya penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, pengembang perumahan diharapkan memenuhi kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai standar. Perencanaan perumahan juga perlu memperhatikan risiko bencana, sistem drainase, serta penataan kawasan agar dapat mencegah munculnya kawasan kumuh dan mengurangi risiko banjir.
Pemerintah daerah turut menekankan pentingnya ketepatan data dalam penyaluran bantuan rumah tidak layak huni agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Dukungan terhadap penyediaan air bersih, sanitasi, serta lingkungan permukiman yang sehat juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan Raperda tersebut.
Bupati Samsul Rizal berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat daerah terkait. Menurutnya, berbagai kritik, saran, dan masukan merupakan bagian dari kemitraan yang konstruktif demi menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui pembahasan lebih lanjut, ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang mendukung peningkatan pelayanan publik, pengembangan potensi pemuda dan olahraga, serta terwujudnya kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(adv/hil)
Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post