Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

JPU Tantang Dalih Pengguna pada Sidang Perkara 834 Gram Sabu

admin by admin
Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:15
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
JPU Tantang Dalih Pengguna pada Sidang Perkara 834 Gram Sabu

JPU Mashuri SH saat membacakan replik atas pembelaan terdakwa kepemilikan 834 gram sabu.

31
SHARES
540
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dalih Paisal Arif alias Ucil terdakwa kepemilikan 834 gram sabu hanya sebagai pengguna narkotika mendapat bantahan keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH.

Dalam replik atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Mashuri menilai alasan tersebut justru terkesan mencari pembenaran. Sebab, fakta persidangan menunjukkan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa mencapai 834,81 gram sabu.

“Kalau hanya untuk dipakai sebagai pengguna, perlu berapa banyak lagi?” menjadi inti bantahan jaksa terhadap dalil penasihat hukum terdakwa.

Replik dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH pada Selasa (7/10/2026).

Menurut JPU, fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan Paisal menggunakan narkotika tersebut. Sebaliknya, barang bukti ditemukan dalam jumlah besar dan disertai sejumlah perlengkapan, di antaranya timbangan digital serta plastik klip.

Jaksa juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Paisal ditangkap. Dalam dakwaan disebutkan, sabu tersebut diterima terdakwa setelah mendapat arahan dari Aman alias Habib yang hingga kini masih dalam pencarian.

Paisal disebut diminta menyimpan barang tersebut sembari menunggu instruksi berikutnya untuk pengiriman ke kawasan Anjir, Kalimantan Tengah.

Dari rumah terdakwa di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, polisi kemudian menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total 834,81 gram.

Tak hanya sabu, turut ditemukan dua butir pil yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA. Polisi juga menemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kompor dari mancis dan bong.

Bagi JPU, rangkaian fakta tersebut menjadi alasan untuk menolak dalil bahwa narkotika tersebut semata-mata untuk penggunaan pribadi.

Jaksa bahkan menegaskan fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan bahwa narkotika tersebut dipersiapkan untuk diperjualbelikan atau dikirimkan. “Bahkan terdakwa juga sudah mengakuinya kalau barang itu selain dipakai juga akan diperjualbelikan,” ujar Mashuri.

Atas bantahan terhadap pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Perkara bernomor 514/Pid.Sus/2026/PN Bjm itu kini memasuki tahap akhir persidangan di PN Banjarmasin.

Paisal didakwa secara alternatif dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.(CRV)

Diterbitkan tanggal 7 Oktober 2026 by admin

Tags: 834 Gram SabuKasus SabuPaisal Arif alias Ucil
Berita Sebelumnya

Polemik 204 Satuan Baru TNI: Perisai Negara atau Militerisme?

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
JPU Tantang Dalih Pengguna pada Sidang Perkara 834 Gram Sabu

JPU Tantang Dalih Pengguna pada Sidang Perkara 834 Gram Sabu

7 Oktober 2026
Polemik 204 Satuan Baru TNI: Perisai Negara atau Militerisme?

Polemik 204 Satuan Baru TNI: Perisai Negara atau Militerisme?

7 Oktober 2026
Ada Transaksi Pasar Nego Rp26,10 Triliun di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

Ada Transaksi Pasar Nego Rp26,10 Triliun di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

7 Oktober 2026
Alex Marquez Ingin Ulangi Hasil Musim Lalu di MotoGP Mandalika 2026

Alex Marquez Ingin Ulangi Hasil Musim Lalu di MotoGP Mandalika 2026

7 Oktober 2026

Berita Baru

JPU Tantang Dalih Pengguna pada Sidang Perkara 834 Gram Sabu

JPU Tantang Dalih Pengguna pada Sidang Perkara 834 Gram Sabu

7 Oktober 2026
Polemik 204 Satuan Baru TNI: Perisai Negara atau Militerisme?

Polemik 204 Satuan Baru TNI: Perisai Negara atau Militerisme?

7 Oktober 2026
Ada Transaksi Pasar Nego Rp26,10 Triliun di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

Ada Transaksi Pasar Nego Rp26,10 Triliun di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

7 Oktober 2026
Alex Marquez Ingin Ulangi Hasil Musim Lalu di MotoGP Mandalika 2026

Alex Marquez Ingin Ulangi Hasil Musim Lalu di MotoGP Mandalika 2026

7 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.