MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Batas tanggung jawab konsultan pengawas kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/10/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, terdakwa II Oki Rezki Gondanawa ST selaku konsultan pengawas menghadirkan ahli Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr. Ahmad Fikri Hadin, S.H., LL.M
Ahli mengatakan, konsultan pengawas swasta harus dibedakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan administratif dan keuangan negara. Keterlibatan dalam pengawasan pekerjaan tidak otomatis membuat konsultan bertanggung jawab atas seluruh keputusan proyek.
Menurut ahli, harus dilihat sumber kewenangan, tugas serta tindakan yang dilakukan. Laporan pengawas pada dasarnya merupakan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pencairan anggaran berada pada pejabat berwenang seperti PPK.
Persoalan administratif, termasuk tenaga teknis yang tidak memiliki surat kuasa resmi atau pengelolaan honor pengawasan, juga tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ranah pidana, menurut ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan ini baru dapat dikenakan apabila terbukti adanya kesengajaan jahat, rekayasa, kolusi, pemalsuan atau keuntungan ilegal.
Ahli juga menyoroti laporan progres pekerjaan 89,74 persen per 31 Desember 2021, sementara PHO baru dilakukan 12 Januari 2022. Jika masa kontrak konsultan telah berakhir, perlu dibuktikan sejauh mana kewenangannya terhadap tindakan setelah tanggal tersebut. Dalam hukum administrasi dikenal prinsip functus officio, yakni kewenangan berakhir setelah masa penugasan selesai.
Mengingatkan, perkara ini berkaitan dengan proyek renovasi gedung dengan pagu Rp1,924 miliar. CV Jaya Assih menjadi pemenang tender dengan kontrak awal Rp1,629 miliar. Nilai kontrak kemudian berubah melalui addendum menjadi sekitar Rp1,792 miliar.
Jaksa mendalilkan progres pekerjaan baru sekitar 89 persen, namun pembayaran kepada penyedia telah mencapai 100 persen. Dari hasil pemeriksaan ahli Fakultas Teknik ITS Surabaya, ditemukan kekurangan pekerjaan dari sisi kuantitas dan kualitas.
Kerugian negara didalilkan sebesar Rp210.636.000 berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Annisa Septiani SE selaku PPK dan Oki Rezki Gondanawa ST selaku konsultan pengawas menjadi terdakwa. Sementara Lutfhi Fatkhur Rokhman ST selaku penyedia atau kontraktor telah masuk DPO Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 14 April 2026.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post