MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Muhammad Taufik terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski bukan pada dakwaan primer.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Taufik tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Namun, jaksa menilai mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai itu terbukti pada dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 68 KUHP.
Atas perbuatannya, Taufik dituntut lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Bila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.
Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu penggunaan uang yang diduga berasal dari kas desa disebut berkaitan dengan pembelian gift TikTok.
Dalam surat dakwaan, uang desa diduga ditransfer ke rekening pribadi Taufik. Sebagian dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk membeli gift yang diberikan kepada sejumlah akun saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Jaksa menguraikan, dugaan penyimpangan terjadi ketika Taufik masih menjabat Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2025.
Akses terhadap sistem perbankan digital desa disebut menjadi salah satu pintu yang diduga dimanfaatkan terdakwa.
Saat pencairan menggunakan Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel, Taufik disebut memiliki akses sebagai maker, sementara Kepala Desa Abdul Basit berperan sebagai approver.
Jaksa menduga akses tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kepala desa.
Ketika sistem beralih ke Cash Management System Pemda Kalimantan Selatan (CMSP), Taufik juga diduga mengubah email yang terhubung dengan akun approver kepala desa menjadi email miliknya.
Kondisi tersebut, menurut dakwaan, membuat terdakwa dapat melakukan reset password akun approver dan menerima notifikasi transaksi.
Jaksa menyebut uang dari rekening desa kemudian dipindahbukukan secara bertahap ke rekening pribadi Taufik.
Total dana yang disebut masuk mencapai Rp638.765.163, dengan rincian Rp373.802.163 pada 2024 dan Rp264.963.000 pada 2025.
Selain dugaan pengambilan uang kas desa, perkara ini juga mencakup dugaan mark up pengadaan dan pemeliharaan peralatan senilai Rp1.697.000 serta pajak kegiatan catering yang disebut tidak disetorkan sebesar Rp6.243.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp646.705.163.
Namun, dalam tuntutannya, JPU menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp843.652.663, dengan sebagian kerugian disebut telah dikembalikan sebesar Rp3.840.500.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. (CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Oktober 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post