MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bea Cukai Kotabaru memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026. Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kotabaru, Kamis (24/9/2026).
Pemusnahan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu menyasar barang milik negara berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang merupakan hasil penindakan di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Sebanyak 612.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek serta 154,8 liter MMEA dimusnahkan.
Barang tersebut merupakan hasil 42 penindakan melalui Operasi Pasar, jasa kiriman dan patroli laut.
Kepala Bea Cukai Kabupaten Kotabaru M. Budi Hermanto mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara karena konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” kata Budi.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp994.227.000. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp498.593.000.
Budi menjelaskan, penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, salah satunya tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara diberi air sabun, kemudian ditimbun hingga dipastikan tidak dapat digunakan atau dikonsumsi kembali. Sementara MMEA dimusnahkan dengan menuangkan seluruh isinya di lokasi yang telah disediakan.
Empat Pelanggaran, Negara Terima Rp134,5 Juta
Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Kotabaru juga mencatat penyelesaian perkara pelanggaran cukai melalui penghentian penyidikan tindak pidana untuk kepentingan penerimaan negara atau Ultimum Remedium.
Dari empat pelanggaran selama periode Oktober 2025 hingga April 2026, penerimaan negara yang diperoleh mencapai Rp134.537.000.
Budi mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan yakni pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang disamarkan atau false declaration untuk mengelabui petugas.
“Sebagian besar barang tersebut berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak.
“Kami senantiasa terbuka untuk menerima informasi, pengaduan dan apresiasi dari masyarakat, instansi pemerintah serta aparat penegak hukum demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Budi.
Bea Cukai Kotabaru juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan serta masyarakat dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Sinergi aktif antar-aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait kami harapkan terus berkelanjutan demi memperkuat kontribusi kita mewujudkan Indonesia Emas,” pungkasnya.(MIA)
Diterbitkan tanggal 24 September 2026 by admin












Discussion about this post