MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai, tindak pidana judi online (judol) seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut Mahfud, hal ini diperlukan agar penanganan judi online bisa tuntas hingga ke dalangnya.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.
Mahfud juga menyoroti penyusunan RUU Perampasan Aset yang tengah berjalan di DPR RI.
Dia mendorong agar pemerintah dan DPR RI membuka diri dalam menyusun RUU Perampasan Aset.
Dia mendorong agar progres dari draf RUU tersebut juga terus dipublikasikan.
“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.
Dia menekankan agar penyusunan RUU Perampasan Aset digelar transparan sehingga tidak ada yang tertutupi.
“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.
Bahkan, menurut dia, pasal-pasal dalam RUU itu juga harus dipublikasikan.
Kemudian, proses penyusunannya harus melibatkan masyarakat.
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai Perampasan Aset.
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut adalah korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia.
Kemudian, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Lalu, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan, di bidang perbankan, di bidang perasuransian, di bidang pertambangan.
Selain itu, pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 11 September 2026 by admin












Discussion about this post