MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat H. Didik Yudi Ernawan alias Didik memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (10/9/2026).
JPU menyatakan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dengan Adek Dasfial Manra. Dalam kerja sama tersebut, korban disebut telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp670 juta.
Rinciannya, Rp500 juta ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, kemudian Rp150 juta dikirim secara bertahap ke rekening pribadi Didik.
Sementara Rp20 juta lainnya diberikan untuk kebutuhan operasional.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban melalui kerja sama bisnis tersebut. Namun, dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
Upaya korban mendapatkan kembali uangnya juga disebut melalui pemberian dua lembar cek sebagai jaminan. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak pihak bank lantaran saldo rekening tidak mencukupi.
Akibat persoalan tersebut, Adek Dasfial Manra disebut mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.
Di sisi lain, penasihat hukum Didik sejak awal membantah perkara tersebut merupakan tindak pidana. Kuasa hukum menilai persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan pada Senin (3/8/2026), penasihat hukum Didik, Robert Hendra Sulu SH MH, menyebut hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari kerja sama bisnis serta penanaman modal.
Kerja sama tersebut, menurut pihak pembela, dilakukan melalui PT Anugerah Ailantus Altissima. Didik berkedudukan sebagai direktur perusahaan dan dana sebesar Rp500 juta juga disebut masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi terdakwa.
Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana secara pribadi terhadap Didik.
Menurut pembela, apabila terdapat persoalan terkait pengembalian dana atau pencairan cek, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui jalur perdata, termasuk gugatan wanprestasi.
Atas tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 September 2026 by admin












Discussion about this post