Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 6 September 2026 - 21:30
di Hukum & Peristiwa
0
JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar
73
SHARES
2
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL), Muslim Ngaedowi, dan pihak swasta Yusri memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya orang lain, yakni M Reza Apriansya (telah divonis) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,6 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Erwan Suwarna SH MH pada Jumat (4/9/2026). Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muslim Ngaedowi berupa pidana penjara selama enam tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain pidana badan, Muslim dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tak hanya itu, Muslim juga dibebani uang pengganti sebesar Rp130 juta. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Muslim dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan terhadap Muslim. Di antaranya, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara Rp18,6 miliar, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika proses penyidikan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Muslim dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, terhadap terdakwa Yusri, JPU menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Jaksa juga meminta agar Yusri tetap berada dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta dengan subsidair empat bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, Yusri dibebani sebesar Rp77 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, jaksa menuntut Yusri menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan akan melakukan pembelaan.

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH memberikan waktu untuk mereka membacakan pledoi pada Rabu (9/9/2026)

Dalam uraian dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan peran Muslim dalam transaksi pembelian tanah yang dilakukan bersama terpidana M Reza Apriansyah.

Muslim diduga tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara lengkap dan sah atas pembelian tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Tanah tersebut diketahui dibeli dengan harga Rp220 juta. Namun, dalam administrasi selanjutnya nilai pembelian tercatat menjadi Rp350 juta.

Perbedaan nilai itu sempat dipertanyakan pemilik tanah, Mahdianoor. Ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp220 juta.

Muslim kemudian disebut memberikan penjelasan bahwa perbedaan angka tersebut tidak menjadi persoalan karena berkaitan dengan kebutuhan administrasi.

Sementara Yusri didakwa terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Batumandi, Kabupaten Balangan.

Kasus tersebut bermula ketika Reza Apriansyah pada 2023 menghubungi Pembakal Sudi untuk mencarikan lahan di wilayah Balangan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yusri.

Yusri selanjutnya menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan sekitar Rp275 juta. Namun, dalam proses berikutnya, nilai transaksi tanah tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar.

Jaksa menilai perbedaan nilai dalam transaksi tersebut turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. (CRV)

Diterbitkan tanggal 6 September 2026 by Aan KRMT

Tags: Korupsi
Berita Sebelumnya

Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Aan KRMT

Aan KRMT

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

6 September 2026
Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

6 September 2026
Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

6 September 2026
500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

6 September 2026

Berita Baru

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

6 September 2026
Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

6 September 2026
Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

6 September 2026
500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

6 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.