Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 6 September 2026 - 21:27
di Hukum & Peristiwa
0
Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
75
SHARES
4
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra,SH menuntut mantan Relationship Manager (RM) Briguna BRI Kotabaru, Heriyaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dengan majelis hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Heriyaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Heriyaksa sebesar Rp4.113.896.199.

Jaksa menegaskan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta agar terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Heriyaksa sebelumnya didakwa melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Briguna Karya ketika bertugas sebagai RM Briguna BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa disebut memproses secara tidak benar 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur.

Modus yang diungkap jaksa antara lain dengan menggunakan dokumen identitas calon debitur untuk membuat dokumen persyaratan kredit yang tidak sesuai keadaan sebenarnya serta memanipulasi data kemampuan bayar.

Terdakwa juga disebut memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur. Dana yang semestinya diterima debitur kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari proses pencairan tersebut, dana yang disebut dikuasai terdakwa mencapai Rp4.366.837.000.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp4.965.153.379.

Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap, dana hasil pencairan kredit digunakan terdakwa untuk berbagai kebutuhan pribadi. Di antaranya pembelian kendaraan, perangkat elektronik, pelunasan tanah, pembelian rumah, hingga biaya sewa apartemen di Jakarta dan kos di Yogyakarta.

Sejumlah barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, komputer pribadi dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Jaksa menilai tindakan terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau prudential banking serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sidang akan dilanjutkan Rabu (9/09/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim hakim. (CRV)

Diterbitkan tanggal 6 September 2026 by Aan KRMT

Tags: Korupsi
Berita Sebelumnya

Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

Berita Berikutnya

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

6 September 2026
Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

6 September 2026
Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

6 September 2026
500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

6 September 2026

Berita Baru

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

JPU Tuntut Eks Direktur Keuangan PT ACL 6 Tahun Penjara dalam Kasus Rp18,6 Miliar

6 September 2026
Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Korupsi Kredit BRI Kotabaru, Mantan Relationship Manager Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

6 September 2026
Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

Sinergi Pemko dan BWS Menghidupkan Kembali Sungai Pekapuran

6 September 2026
500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

500 Peserta Ramaikan Tradisi Baayun Maulid

6 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.