MEGAPOLIS.ID, BARABAI — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sedang menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pedoman pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Bupati HST Samsul Rizal mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
Hal itu disampaikan Samsul saat kegiatan Asistensi dan Supervisi kepada Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Gedung Balai Rakyat Barabai, Jumat (4/9/2026).
“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah senantiasa bertekad mendukung pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Samsul.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten HST.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkab HST juga melakukan pembaruan kelembagaan Panitia Masyarakat Hukum Adat. Pembaruan tersebut dilakukan setelah kelembagaan sebelumnya mengalami stagnasi sejak penerbitan SK pada 2019 dan menyesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kerja terbaru berdasarkan Peraturan Bupati HST Nomor 44 Tahun 2025.
Panitia yang telah diperbarui tersebut memiliki lima tahapan utama dalam program kerjanya, yakni permohonan dan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi, pengumuman dan rekomendasi, penyusunan laporan akhir dan rekomendasi, serta fasilitasi penetapan.
Samsul menyebut saat ini terdapat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan di HST.
Sementara itu, proses pengakuan resmi masyarakat hukum adat juga terus berjalan. Berkas permohonan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas telah diterima Dinas PMD, sedangkan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih melengkapi persyaratan dan pemberkasan.
Samsul menekankan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, kelembagaan adat, serta masyarakat.
“Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang terarah, partisipatif, objektif, serta berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujarnya. (adv/hil)
Diterbitkan tanggal 5 September 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post