Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eksekusi Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

admin by admin
Kamis, 3 September 2026 - 18:34
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eksekusi Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan SH bersama Panitera HM. Zailani saat menyaksikan secara langsung penyerahan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PT PKIS.

46
SHARES
696
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sengketa lahan antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) dengan Darna memasuki tahap akhir. Setelah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap, objek sengketa di Kintap akhirnya diserahkan secara sukarela kepada PT PKIS.

Penyerahan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan disaksikan langsung Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan SH bersama Panitera HM. Zailani.

PT PKIS selaku pemohon eksekusi hadir melalui Direktur Utama Rojali Rahman SHut MH, didampingi kuasa hukumnya M. Supian Noor SH MH. Sedangkan Darna selaku termohon eksekusi didampingi kuasa hukumnya Agus Rismalian Nor SH.

Kuasa hukum PT PKIS, M. Supian Noor, mengatakan penyerahan sukarela tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, PT PKIS sebelumnya telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PN Pelaihari lantaran putusan yang telah inkracht belum sepenuhnya dilaksanakan.

Namun, sebelum eksekusi paksa dilakukan, Darna menyatakan kesediaannya untuk memenuhi putusan pengadilan dengan menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada PT PKIS.

“Dengan adanya penyerahan secara sukarela ini, Pengadilan Negeri Pelaihari tidak perlu lagi melakukan eksekusi secara paksa,” ujar Supian.

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Termohon eksekusi juga menyatakan menerima, menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan dokumen kesepakatan para pihak, Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli telah diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026.

Karena tidak terdapat upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan PN Pelaihari pada 3 Juni 2026.

Setelah putusan dinyatakan inkracht, PT PKIS mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PN Pelaihari.

Dalam proses tersebut, termohon eksekusi kemudian menyampaikan itikad baik untuk memenuhi isi putusan dengan menyerahkan objek sengketa secara nyata kepada PT PKIS.

PT PKIS menerima langkah tersebut dengan ketentuan bahwa objek sengketa diserahkan secara penuh, tanpa syarat, serta sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.

Supian menilai kesediaan termohon melaksanakan putusan secara sukarela menunjukkan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan tanpa harus melalui tindakan eksekusi paksa.

“Ini menjadi contoh bahwa putusan yang sudah inkracht pada prinsipnya dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah,” katanya.

Ia menegaskan, kesepakatan yang dibuat para pihak bukanlah putusan atau kesepakatan baru yang mengubah substansi putusan pengadilan.

Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi mekanisme untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

Dengan penyerahan tersebut, proses pelaksanaan Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli memasuki tahap penyelesaian setelah objek sengketa dikembalikan dan dikuasai kembali oleh PT PKIS.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 September 2026 by admin

Tags: Eksekusi SukarelaPT PKIS
Berita Sebelumnya

Majelis Hakim Soroti Absennya Mantan Kepala Balai Arkeologi dalam BAP Saksi

Berita Berikutnya

Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

admin

admin

Berita Berikutnya
Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Siklus Berulang Karhutla di Kalimantan: Data, Komunikasi Publik, dan Kebutuhan Ketegasan

Siklus Berulang Karhutla di Kalimantan: Data, Komunikasi Publik, dan Kebutuhan Ketegasan

3 September 2026
MPP Banjarmasin Diusulkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik 24/7

MPP Banjarmasin Diusulkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik 24/7

3 September 2026
Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

3 September 2026
Eksekusi Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

Eksekusi Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

3 September 2026

Berita Baru

Siklus Berulang Karhutla di Kalimantan: Data, Komunikasi Publik, dan Kebutuhan Ketegasan

Siklus Berulang Karhutla di Kalimantan: Data, Komunikasi Publik, dan Kebutuhan Ketegasan

3 September 2026
MPP Banjarmasin Diusulkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik 24/7

MPP Banjarmasin Diusulkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik 24/7

3 September 2026
Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

Hasil China Masters 2026: Leo/Daniel Kena Comeback, Keok di 16 Besar

3 September 2026
Eksekusi Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

Eksekusi Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

3 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.