MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyorot DPR periode sebelumnya yang tidak membahas rancangan undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Padahal saat dirinya menjadi Menkopolhukam, Mahfud sudah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
“Saya ajukan Desember 2019, 2020 masuk (prolegnas), 2021 masuk, 2022 masuk, tiba-tiba 2023 keluar (dari prolegnas). Sehingga saya ribut di DPR,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).
Saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud bertanya alasan DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas.
Ia mengungkap, DPR memiliki banyak alasan. Salah satunya adalah harus meminta persetujuan dari ketua umum partai politik terlebih dahulu.
“Tapi ada satu partai yang mengatakan, ‘kalau memang pemerintah sungguh-sungguh, buat dong surpresnya’ gitu,” ujar Mahfud.
Mahfud pun menjelaskan, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.
Namun, pimpinan DPR periode 2019-2024 tak kunjung membacakan surpres RUU Perampasan Aset itu dalam rapat paripurna.
“Ini Anda (DPR) minta surpres, enggak dibahas juga sampai selesainya pergantian Presiden,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPR periode 2024-2029 yang mulai membahas dan menargetkan RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang pada Desember 2026.
Ia berharap agar DPR, khususnya Komisi III benar-benar menerapkan partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember,” ujar Mahfud.
Target Disahkan Desember 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun RUU Perampasan Aset.
Pasalnya, payung hukum terkait perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang baru di Indonesia.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/26).(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 3 September 2026 by admin













Discussion about this post