MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan dugaan korupsi proyek penyewaan aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Kota Banjarmasin mengungkap fakta mengenai penggunaan badan usaha dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/9/2026), terungkap CV Ridho digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Fakta tersebut mencuat setelah jaksa menghadirkan dua saksi, yakni mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi dan putranya, Ridho. Keduanya diketahui memiliki hubungan langsung dengan CV Ridho
Dalam struktur perusahaan, Ridho tercatat sebagai direktur, sedangkan Sukhrowardi menjabat komisaris. Sementara nama Tyas Adinugroho, yang disebut terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, tidak tercantum sebagai pengurus perusahaan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH, Ridho mengaku pernah diminta Tyas menandatangani PKS untuk kegiatan tersebut. PKS itu disebut ditandatangani pada Juni 2021 dengan nilai sekitar Rp50 juta.
“Pinjam bendera itu maksudnya pinjam perusahaan,” ujar Ridho.
Menurut Ridho, meski namanya digunakan sebagai direktur perusahaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama Tyas. Keduanya disebut terlibat dalam sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek).
Keterangan tersebut semakin memperjelas adanya perbedaan antara pihak yang tercatat secara administratif dengan pihak yang disebut menjalankan kegiatan.
Sementara Sukhrowardi dalam penjelasannya, menerangkan bahwa penggunaan CV Ridho bermula dari kebutuhan Disdik terhadap perusahaan berbadan hukum yang dapat menandatangani PKS.
Ia juga mengungkapkan aliran dana setelah pembayaran dari Disdik dicairkan. Dana tersebut, menurut keterangannya, sempat ditarik oleh istrinya sebesar Rp50 juta, kemudian diserahkan kepada Tyas.
“Sekitar Rp40 juta,” kata Sukhrowardi saat menjelaskan jumlah uang yang diserahkan kepada Tyas.
Persidangan kemudian bergeser pada posisi Sukhrowardi ketika proyek tersebut mulai berjalan. Sebab saat itu, Sukhrowardi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar).
Kondisi tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan sejauh mana pengetahuannya terhadap proyek yang menggunakan CV miliknya sebagai bagian dari administrasi kegiatan. Sukhrowardi mengaku hanya mengetahui proyek pada tahun pertama dan tidak mengetahui secara detail pelaksanaan pada tahun-tahun berikutnya.
Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan hakim anggota Feby Desry.
“Anda ini tidak tahu atau tidak mau tahu. Anda ini posisi di Banggar, masa tidak tahu,” ujar Feby.
Hakim anggota lainnya Salma Safitri bahkan meminta Sukhrowardi memberikan jawaban secara langsung atas pertanyaan majelis.
“Jangan berbelit-belit, tinggal jawab saja pertanyaan dari saya. Kalau mau curhat jangan di sini,” tegas Salma.
Sukhrowardi sempat terlihat gugup dan meminta air kepada petugas persidangan. Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya berstatus anggota DPRD dan bukan pimpinan lembaga, sehingga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan secara langsung.
Majelis hakim tetap mendalami pengetahuannya lantaran Sukhrowardi berada di Banggar ketika proyek tersebut dibahas.
Dalam persidangan juga muncul dokumen Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) yang kemudian menjadi bagian dari DIPA setelah mendapat persetujuan Banggar.
Sukhrowardi mengaku menerima dokumen tersebut, tetapi tidak mengikuti pembahasan proyek secara khusus.
Sukhrowardi menjelaskan, keterlibatannya bermula ketika mengetahui kebutuhan pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19. Ia kemudian memperkenalkan aplikasi yang dinilai dapat menunjang proses belajar mengajar secara daring.
Ia juga mengaku mempertemukan Tyas dengan seseorang bernama Totok untuk melakukan presentasi mengenai aplikasi tersebut.
“Saya menyarankan kepada terdakwa Tyas agar menemui Totok untuk presentasi terkait aplikasi,” ujarnya.
Namun, satu hal yang kembali ditegaskan dalam persidangan adalah posisi Tyas yang tidak pernah tercatat dalam struktur CV Ridho. Tidak ditemukan pula pendelegasian resmi dari perusahaan kepada Tyas untuk menjalankan pekerjaan atas nama CV tersebut.
Ridho mengaku mengetahui penggunaan CV Ridho oleh Tyas sebagai “pinjam bendera” dengan sepengetahuan ayahnya. Ia juga mengetahui adanya perubahan kepengurusan perusahaan sebelum pekerjaan berlangsung.
Ridho sendiri tercatat sebagai direktur CV Ridho sejak Desember 2020 hingga Februari 2021.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyewaan aplikasi di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2024.
Dalam perkara ini, kerugian negara yang didalilkan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Jaksa sebelumnya mendalilkan pelaksanaan proyek tidak optimal dalam mendukung proses pembelajaran siswa, termasuk pada periode pandemi Covid-19 ketika kebutuhan pembelajaran daring meningkat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 September 2026 by admin












Discussion about this post