MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan jika ada perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) akan dapat disanksi hingga ranah pidana.
Hingga Rabu (2/9/2026), KLH sedang menyegel dan mengawasi 21 perusahaan karhutla di tujuh provinsi.
“Tindak lanjut sesuai hasil temuan bisa sanksi administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) atau perdata, ataupun pidana,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, untuk perkara pidana nantinya akan dilimpahkan ke Polri, sesuai hasil rapat koordinasi karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.
“Pidana bila ditemukan adanya bukti unsur kesengajaan dan nantinya bila pidana akan dilimpahkan ke Polri,” ucap dia.
Dia mengatakan, sebanyak 21 perusahaan itu juga telah disegel atau dipasang plang pengawasan dan dilakukan verifikasi lapangan.
“(Plang) dilaksanakan selama dilakukan verifikasi lapangan,” kata Rizal.
Sebagai informasi, 21 badan usaha itu tersebar di tujuh provinsi dengan total luas 11.404,69 hektar area terbakar.
Pengendalian Karhutla
Selain penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan langkah pengendalian dalam menangani karhutla.
Beberapa di antaranya KLH membentuk 95 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di enam provinsi di Kalimantan dan Sumatera.
“MPA dibentuk sebagai wadah kolaborasi multipihak di tingkat tapak untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, patroli, dan penanganan karhutla secara terpadu,” ujar dia.
Selain itu, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga terus dilakukan di wilayah rawan karhutla.
Dari data KLH, pelaksanaan OMC digelar di Kalimantan Tengah pada 28 Agustus-4 September 2026 dan di Kalimantan Barat pada 26 Agustus-2 September 2026.
Selain itu, KLH bersama negara-negara ASEAN terus memperkuat kerja sama untuk mencegah dan menanggulangi polusi asap lintas batas dalam sejumlah forum internasional.
“ASEAN menghadapi risiko karhutla 2026 yang lebih tinggi; fokus bergeser dari sekadar respons kebakaran menuju kesiapsiagaan bersama, pencegahan berbasis sains, penguatan ACC THPC, dan kolaborasi regional untuk mencapai ASEAN bebas asap 2030,” kata Rizal.(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 2 September 2026 by admin












Discussion about this post