MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh dalam perkara pembunuhan terhadap Ahmad Juandi.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Banjarmasin, Selasa (1/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro SH bersama dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan M. Arif alias Camuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Arif alias Camuh dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut di antaranya sebilah belati dengan panjang sekitar 26 sentimeter bergagang kayu warna cokelat, pakaian yang berkaitan dengan perkara serta satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.
Mengingatkan, kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Ahmad Juandi meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada.
Berdasarkan uraian perkara, kejadian berawal ketika Camuh mendapat informasi dari rekannya, Ibrahim, mengenai persoalan yang melibatkan korban.
Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Keduanya kemudian bertemu di sekitar Warung Yumna, kawasan Masjid Jami.
Pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok. Situasi semakin memanas setelah terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.
Jaksa sebelumnya mengungkapkan, dalam kondisi tersebut terdakwa mengambil sebilah belati yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian dada kanan korban.
Korban sempat berusaha menahan terdakwa sebelum akhirnya terjatuh. Warga dan sejumlah anggota kepolisian yang kebetulan melintas kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa Ahmad Juandi tidak berhasil diselamatkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 September 2026 by admin














Discussion about this post