Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Pembunuhan di Masjid Jami Diganjar 13 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 1 September 2026 - 17:03
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Pembunuhan di Masjid Jami Diganjar 13 Tahun Penjara

Camuh saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro SH dan dua hakim anggota.

39
SHARES
685
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh dalam perkara pembunuhan terhadap Ahmad Juandi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Banjarmasin, Selasa (1/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro SH bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan M. Arif alias Camuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Arif alias Camuh dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut di antaranya sebilah belati dengan panjang sekitar 26 sentimeter bergagang kayu warna cokelat, pakaian yang berkaitan dengan perkara serta satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.

Mengingatkan, kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Ahmad Juandi meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada.

Berdasarkan uraian perkara, kejadian berawal ketika Camuh mendapat informasi dari rekannya, Ibrahim, mengenai persoalan yang melibatkan korban.

Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Keduanya kemudian bertemu di sekitar Warung Yumna, kawasan Masjid Jami.

Pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok. Situasi semakin memanas setelah terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.

Jaksa sebelumnya mengungkapkan, dalam kondisi tersebut terdakwa mengambil sebilah belati yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian dada kanan korban.

Korban sempat berusaha menahan terdakwa sebelum akhirnya terjatuh. Warga dan sejumlah anggota kepolisian yang kebetulan melintas kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa Ahmad Juandi tidak berhasil diselamatkan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 1 September 2026 by admin

Tags: Kasus PembunuhanKawasan Masjid JamiTerdakwa Camuh
Berita Sebelumnya

PBSI Tarik Pemain dari China Masters 2026, RI Cuma Kirim 4 Wakil

Berita Berikutnya

Bidik Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Marc Marquez Waspadai GP Mandalika: Itu yang Terburuk!

admin

admin

Berita Berikutnya
Bidik Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Marc Marquez Waspadai GP Mandalika: Itu yang Terburuk!

Bidik Gelar Juara Dunia MotoGP 2026, Marc Marquez Waspadai GP Mandalika: Itu yang Terburuk!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
BBM Diesel Mahal Gerus Penjualan Toyota Fortuner dan Innova Reborn

BBM Diesel Mahal Gerus Penjualan Toyota Fortuner dan Innova Reborn

1 September 2026
Warga ‘Serbu’ Pasar Murah di Halaman Kejari Banjarmasin

Warga ‘Serbu’ Pasar Murah di Halaman Kejari Banjarmasin

1 September 2026
Penyebab Pembalap Jorge Martin Tiba-Tiba Melorot di MotoGP Aragon 2026

Penyebab Pembalap Jorge Martin Tiba-Tiba Melorot di MotoGP Aragon 2026

1 September 2026
Pemkab Kapuas Samakan Persepsi dan Perkuat Koordinasi Antarperangkat Daerah

Pemkab Kapuas Samakan Persepsi dan Perkuat Koordinasi Antarperangkat Daerah

1 September 2026

Berita Baru

BBM Diesel Mahal Gerus Penjualan Toyota Fortuner dan Innova Reborn

BBM Diesel Mahal Gerus Penjualan Toyota Fortuner dan Innova Reborn

1 September 2026
Warga ‘Serbu’ Pasar Murah di Halaman Kejari Banjarmasin

Warga ‘Serbu’ Pasar Murah di Halaman Kejari Banjarmasin

1 September 2026
Penyebab Pembalap Jorge Martin Tiba-Tiba Melorot di MotoGP Aragon 2026

Penyebab Pembalap Jorge Martin Tiba-Tiba Melorot di MotoGP Aragon 2026

1 September 2026
Pemkab Kapuas Samakan Persepsi dan Perkuat Koordinasi Antarperangkat Daerah

Pemkab Kapuas Samakan Persepsi dan Perkuat Koordinasi Antarperangkat Daerah

1 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.