MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Polemik rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, menemui babak akhir setelah DPR RI mendesak dilakukannya pemulihan akses. Rekening yang sebelumnya sempat tidak dapat digunakan itu kini dipastikan dibuka kembali setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa penundaan transaksi pada rekening tersebut telah dicabut dan dibuka kembali pada Rabu (26/8/2026).
“Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan kemudian memastikan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening milik Botok sesegera mungkin guna menindaklanjuti arahan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Rekening Botok Tak Bisa Digunakan Jelang Demo Pati
Polemik ini bermula ketika rekening Bank Mandiri milik Botok tidak bisa digunakan menjelang rencana aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut diketahui dipakai untuk menampung donasi warga.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto sebelumnya menyebutkan bahwa saldo di rekening tersebut mencapai sekitar Rp 80 juta saat tidak bisa diakses.
Menurutnya, pihak AMPB menyayangkan ketiadaan informasi pasti dari pihak bank mengenai alasan penundaan transaksi tersebut.
DPR Minta Rekening Segera Dipulihkan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa lembaganya dalam beberapa hari terakhir menerima banyak masukan masyarakat terkait rekening aktivis asal Pati tersebut yang mengalami penundaan transaksi.
Mengetahui bahwa pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan kepolisian, Komisi III lantas mendesak agar akses rekening segera dipulihkan mengingat Botok membutuhkannya untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat dalam aksi demonstrasi masyarakat Pati. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, tidak ditemukan adanya persoalan pidana terkait rekening itu.
Polisi Ungkap Alasan Penundaan Transaksi
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami informasi mengenai aktivitas penghimpunan dana yang beredar di media sosial, sekaligus memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur.
Iman menjelaskan, aktivitas pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri yang perlu diperhatikan.
“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” ucap Iman.
Selain itu, langkah tersebut bertujuan untuk melindungi data pribadi para donatur serta Supriyono alias Botok agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi, polisi menyatakan telah menemukan fakta hukum bahwa tidak ada persoalan pidana dalam aktivitas donasi maupun rekening tersebut, sehingga status penundaan transaksi resmi dicabut.
Bank Mandiri Minta Maaf
Selepas rekening dinyatakan bisa digunakan kembali, pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Riduan menegaskan bahwa Bank Mandiri senantiasa menjalankan layanan perbankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential) dan berupaya memberikan pelayanan terbaik.
“Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ujar Riduan.
Riduan turut membantah isu yang menyebutkan adanya penarikan uang secara massal oleh nasabah Bank Mandiri ataupun anjloknya harga saham perusahaan akibat polemik rekening Botok tersebut. Ia memastikan kondisi operasional bank berjalan normal seperti biasa.(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 28 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post