Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Ilegal 64 Kilogram Sisik Trenggiling

admin by admin
Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:36
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Ilegal 64 Kilogram Sisik Trenggiling

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna, Perwakilan Dinas Kehutanan, Wadirreskrimsus, dan Kasubdit IV Tipidter saat memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling hasil pengungkapan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

56
SHARES
863
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perdagangan ilegal sisik trenggiling kembali terungkap di Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga berasal dari ratusan ekor satwa dilindungi.

Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melalui operasi tangkap tangan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Lokasi penindakan berada di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni HJ alias Haji Jarkasi dan P alias Parhani. Keduanya diamankan bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik bernomor polisi DA 1279 CP.

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, petugas menemukan dua karung putih yang diikat menggunakan tali rafia merah ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

“Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 33 kilogram dan 31 kilogram,” ujar Sigit saat konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler Vivo warna biru serta surat ketetapan pajak daerah.

Dari pemeriksaan awal, terungkap sebagian besar sisik tersebut diperoleh tersangka dari para pemburu di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sekitar 55 kilogram sisik dibeli dengan harga kurang lebih Rp1,5 juta per kilogram.

Sementara sembilan kilogram lainnya diduga berasal dari hasil perburuan yang dilakukan sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Barang ilegal tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Jika seluruhnya berhasil dipasarkan, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp185,6 juta. Namun, rencana transaksi tersebut terlebih dahulu digagalkan aparat kepolisian.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam membongkar perdagangan sisik trenggiling tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut perdagangan satwa, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem hutan.

Berdasarkan identifikasi ahli BKSDAE Kalsel, 64 kilogram sisik yang disita diperkirakan berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa.

Trenggiling memiliki peran penting dalam ekosistem karena satwa tersebut memangsa semut dan rayap. Karena itu, perburuan dalam jumlah besar dinilai dapat mengancam keberadaan populasi trenggiling sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem.

Trenggiling jawa (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi. Spesies tersebut juga berstatus Critically Endangered atau kritis dalam daftar IUCN dan masuk CITES Appendix I, yang menunjukkan tingginya tingkat perlindungan terhadap satwa tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi kawasan hutan di Kalimantan Selatan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar.

Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan kawasan, tetapi juga dengan memutus mata rantai perdagangan satwa dari tingkat pemburu hingga calon pembeli.

Atas perbuatannya, HJ dan P diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalsel sejak 1 Agustus 2026.

Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi menelusuri lebih jauh asal-usul sisik, jaringan perdagangan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai perburuan dan pemasaran satwa dilindungi tersebut.

Polda Kalsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa yang dilindungi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar secara ilegal.(CRV)

Diterbitkan tanggal 19 Agustus 2026 by admin

Tags: 64 KilogramDitreskrimsus Polda KalselPerdagangan IlegalPerdagangan Sisik TrenggilingPolda Kalsel
Berita Sebelumnya

Awas El Nino Memburuk! BI Warning Harga Beras, Cabai-Bawang Merah

Berita Berikutnya

Mourinho Kagumi Mbappe Luar dan Dalam

admin

admin

Berita Berikutnya
Mourinho Kagumi Mbappe Luar dan Dalam

Mourinho Kagumi Mbappe Luar dan Dalam

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Bos Ducati: MotoGP 2027 Layaknya Lembaran Kertas Kosong

Bos Ducati: MotoGP 2027 Layaknya Lembaran Kertas Kosong

19 Agustus 2026
Honda Gaet Fabio Quartararo dan Davide Brivio untuk MotoGP 2027, Pengamat: Rekrutan Hebat!

Honda Gaet Fabio Quartararo dan Davide Brivio untuk MotoGP 2027, Pengamat: Rekrutan Hebat!

19 Agustus 2026
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Malam Silaturahmi dan Pisah Sambut Kajati Kalsel, Pentingnya Kolaborasi untuk Pembangunan

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Malam Silaturahmi dan Pisah Sambut Kajati Kalsel, Pentingnya Kolaborasi untuk Pembangunan

19 Agustus 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu

19 Agustus 2026

Berita Baru

Bos Ducati: MotoGP 2027 Layaknya Lembaran Kertas Kosong

Bos Ducati: MotoGP 2027 Layaknya Lembaran Kertas Kosong

19 Agustus 2026
Honda Gaet Fabio Quartararo dan Davide Brivio untuk MotoGP 2027, Pengamat: Rekrutan Hebat!

Honda Gaet Fabio Quartararo dan Davide Brivio untuk MotoGP 2027, Pengamat: Rekrutan Hebat!

19 Agustus 2026
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Malam Silaturahmi dan Pisah Sambut Kajati Kalsel, Pentingnya Kolaborasi untuk Pembangunan

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Malam Silaturahmi dan Pisah Sambut Kajati Kalsel, Pentingnya Kolaborasi untuk Pembangunan

19 Agustus 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Inovasi Digital, PROTAP Resmi Hadir di Tanah Bumbu

19 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.