MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa M. Arif alias Camuh menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (11/8/2026) sore.
Sidang berlangsung di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro SH MH bersama dua hakim anggota.
Dalam persidangan, JPU menyatakan Camuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana ketentuan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan kedua subsidair.
Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.
“Menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Adyaksa dalam persidangan.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya sikap Camuh selama mengikuti proses persidangan yang dinilai baik. Terdakwa juga disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.
JPU turut menyampaikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sebilah belati dengan panjang sekitar 26 sentimeter bergagang kayu warna cokelat, pakaian yang digunakan dalam perkara, serta satu unit flashdisk yang memuat rekaman video kejadian.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Penasihat hukum Camuh dari LBH ULM Banjarmasin meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
“Minta satu minggu, Pak, untuk menyusun pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari. Dalam kejadian tersebut, Ahmad Juandi mengalami luka tusuk dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan uraian jaksa, persoalan bermula ketika Camuh memperoleh informasi dari rekannya, Ibrahim, terkait masalah yang melibatkan korban. Terdakwa kemudian menghubungi Ahmad Juandi melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar Warung Yumna, kawasan Masjid Jami. Pertemuan tersebut berkembang menjadi pertengkaran setelah terjadi cekcok antara terdakwa, korban, dan beberapa orang yang berada di lokasi.
Saat situasi semakin memanas, Camuh disebut mengambil belati yang sebelumnya dibawanya. Senjata tersebut kemudian ditusukkan ke bagian dada kanan Ahmad Juandi.
Korban sempat berupaya menahan terdakwa sebelum akhirnya terjatuh. Warga bersama sejumlah anggota kepolisian yang kebetulan melintas memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil. Ahmad Juandi dinyatakan meninggal dunia.
Hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin mengungkap adanya luka tusuk pada bagian dada kanan korban. Luka tersebut menembus sela iga ketiga hingga mengenai paru-paru dan jantung dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.
Cedera tersebut mengakibatkan perdarahan hebat serta mengganggu fungsi jantung dan paru-paru korban hingga menyebabkan kematian dalam waktu singkat.
Setelah tuntutan JPU dibacakan, perkara berlanjut ke tahap pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Agustus 2026 by admin














Discussion about this post