Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Penusukan di Kawasan Masjid Jami, Camuh Dituntut 13 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:52
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Penusukan di Kawasan Masjid Jami, Camuh Dituntut 13 Tahun Penjara

M. Arif alias Camuh saat mendengarkan tuntutan JPU Adhyaksa Putra SH pada sidang lanjutan di PN Banjarrmasin.

102
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa M. Arif alias Camuh menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (11/8/2026) sore.

Sidang berlangsung di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro SH MH bersama dua hakim anggota.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Camuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana ketentuan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan kedua subsidair.

Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.

“Menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Adyaksa dalam persidangan.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya sikap Camuh selama mengikuti proses persidangan yang dinilai baik. Terdakwa juga disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.

JPU turut menyampaikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sebilah belati dengan panjang sekitar 26 sentimeter bergagang kayu warna cokelat, pakaian yang digunakan dalam perkara, serta satu unit flashdisk yang memuat rekaman video kejadian.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Penasihat hukum Camuh dari LBH ULM Banjarmasin meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

“Minta satu minggu, Pak, untuk menyusun pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini bermula dari insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari. Dalam kejadian tersebut, Ahmad Juandi mengalami luka tusuk dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan uraian jaksa, persoalan bermula ketika Camuh memperoleh informasi dari rekannya, Ibrahim, terkait masalah yang melibatkan korban. Terdakwa kemudian menghubungi Ahmad Juandi melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar Warung Yumna, kawasan Masjid Jami. Pertemuan tersebut berkembang menjadi pertengkaran setelah terjadi cekcok antara terdakwa, korban, dan beberapa orang yang berada di lokasi.

Saat situasi semakin memanas, Camuh disebut mengambil belati yang sebelumnya dibawanya. Senjata tersebut kemudian ditusukkan ke bagian dada kanan Ahmad Juandi.

Korban sempat berupaya menahan terdakwa sebelum akhirnya terjatuh. Warga bersama sejumlah anggota kepolisian yang kebetulan melintas memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil. Ahmad Juandi dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin mengungkap adanya luka tusuk pada bagian dada kanan korban. Luka tersebut menembus sela iga ketiga hingga mengenai paru-paru dan jantung dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.

Cedera tersebut mengakibatkan perdarahan hebat serta mengganggu fungsi jantung dan paru-paru korban hingga menyebabkan kematian dalam waktu singkat.

Setelah tuntutan JPU dibacakan, perkara berlanjut ke tahap pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 11 Agustus 2026 by admin

Tags: Penusukan di Masjid JamiTersangka Camuh
Berita Sebelumnya

Prabowo Minta Karhutla Segera Ditangani, Pemerintah Pusat Janji Dukung Penuh

Berita Berikutnya

Bupati Tanah Bumbu Resmi Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026

admin

admin

Berita Berikutnya
Bupati Tanah Bumbu Resmi Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026

Bupati Tanah Bumbu Resmi Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hj Dewi Damayanti Pimpin Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Kalsel

Hj Dewi Damayanti Pimpin Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Kalsel

12 Agustus 2026
Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Kalsel, DPRD dan Pemprov Perkuat Sinergi Membangun Banua

Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Kalsel, DPRD dan Pemprov Perkuat Sinergi Membangun Banua

12 Agustus 2026
Gubernur Muhidin Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Provinsi Kalsel

Gubernur Muhidin Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Provinsi Kalsel

12 Agustus 2026
Curhatan ULM: Ruang Aman yang Perlahan Berubah Jadi Tempat Pelarian

Curhatan ULM: Ruang Aman yang Perlahan Berubah Jadi Tempat Pelarian

12 Agustus 2026

Berita Baru

Hj Dewi Damayanti Pimpin Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Kalsel

Hj Dewi Damayanti Pimpin Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Kalsel

12 Agustus 2026
Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Kalsel, DPRD dan Pemprov Perkuat Sinergi Membangun Banua

Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Kalsel, DPRD dan Pemprov Perkuat Sinergi Membangun Banua

12 Agustus 2026
Gubernur Muhidin Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Provinsi Kalsel

Gubernur Muhidin Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-76 Provinsi Kalsel

12 Agustus 2026
Curhatan ULM: Ruang Aman yang Perlahan Berubah Jadi Tempat Pelarian

Curhatan ULM: Ruang Aman yang Perlahan Berubah Jadi Tempat Pelarian

12 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.