Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Agung Laksono Divonis 13 Tahun Penjara, Kurir Sabu dan Ekstasi Antarprovinsi

admin by admin
Senin, 10 Agustus 2026 - 19:35
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Agung Laksono Divonis 13 Tahun Penjara, Kurir Sabu dan Ekstasi Antarprovinsi

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa Agung Laksono.

50
SHARES
853
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perjalanan hukum Agung Laksono alias Agung dalam perkara peredaran narkotika lintas provinsi berakhir dengan putusan pidana 13 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Senin (10/8/2026).

Selain pidana penjara, Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (27/7/2026), JPU meminta agar Agung dihukum 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agung diketahui berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin.

Barang yang dibawanya bukan dalam jumlah sedikit. Polisi menemukan sabu dengan berat bersih mencapai 1.769,16 gram atau hampir 1,8 kilogram. Selain itu, turut disita ribuan tablet yang diduga merupakan ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Agung oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.

Saat itu, Agung diamankan di taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu. Selain itu, polisi menyita 826 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo TMT Lebah, 1.065 butir ekstasi oranye bertuliskan TMT JL, serta 429 butir pil berwarna ungu bergambar tengkorak.

Petugas juga mengamankan sebuah iPhone 15 Pro serta KTP palsu atas nama Topik Qurrahman yang diduga berkaitan dengan aktivitas terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, Agung mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang bernama Tomo yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas arahan tersebut, Agung mengambil paket narkotika di salah satu hotel di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan jasa travel menuju Banjarmasin dan disimpan di Hotel Bee.

Namun, sebelum narkotika itu diserahkan kepada pihak yang dituju, polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa aktivitas Agung sebagai kurir bukan merupakan kali pertama. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin, masing-masing pada November dan Desember 2025.

Untuk pengiriman pertama, Agung menerima bayaran Rp14 juta. Sedangkan pengiriman kedua menghasilkan upah sebesar Rp16 juta. Pada pengiriman ketiga yang akhirnya membuatnya berhadapan dengan hukum, Agung baru menerima uang operasional sebesar Rp5 juta.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Agung menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tersebut.

Dengan sikap menerima putusan itu, proses hukum terhadap Agung selanjutnya memasuki tahap pelaksanaan pidana sesuai putusan pengadilan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 10 Agustus 2026 by admin

Tags: Agung LaksonoKurir Sabu AntarprovinsiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Erick Thohir Jamin Timnas Indonesia Terbaik Tampil di FIFA ASEAN Cup

Berita Berikutnya

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Bike HST Menyala 2026

admin

admin

Berita Berikutnya
Ribuan Peserta Meriahkan Fun Bike HST Menyala 2026

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Bike HST Menyala 2026

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Marc Marquez Akui Kesalahan Sendiri Usai Hanya Hanya Finis ke-7 di MotoGP Inggris 2026

Marc Marquez Akui Kesalahan Sendiri Usai Hanya Hanya Finis ke-7 di MotoGP Inggris 2026

10 Agustus 2026
Gubernur Muhidin Tinjau Pasar Keramat Barabai, Cek Langsung Harga Kebutuhan Pokok

Gubernur Muhidin Tinjau Pasar Keramat Barabai, Cek Langsung Harga Kebutuhan Pokok

10 Agustus 2026
Nor Fajeri Sosialisasi Perda Kesehatan di Desa Gunung Riut

Nor Fajeri Sosialisasi Perda Kesehatan di Desa Gunung Riut

10 Agustus 2026
Sempat Susah Berjalan, Marco Bezzecchi Justru Finish di Posisi 3 MotoGP Inggris 2026

Sempat Susah Berjalan, Marco Bezzecchi Justru Finish di Posisi 3 MotoGP Inggris 2026

10 Agustus 2026

Berita Baru

Marc Marquez Akui Kesalahan Sendiri Usai Hanya Hanya Finis ke-7 di MotoGP Inggris 2026

Marc Marquez Akui Kesalahan Sendiri Usai Hanya Hanya Finis ke-7 di MotoGP Inggris 2026

10 Agustus 2026
Gubernur Muhidin Tinjau Pasar Keramat Barabai, Cek Langsung Harga Kebutuhan Pokok

Gubernur Muhidin Tinjau Pasar Keramat Barabai, Cek Langsung Harga Kebutuhan Pokok

10 Agustus 2026
Nor Fajeri Sosialisasi Perda Kesehatan di Desa Gunung Riut

Nor Fajeri Sosialisasi Perda Kesehatan di Desa Gunung Riut

10 Agustus 2026
Sempat Susah Berjalan, Marco Bezzecchi Justru Finish di Posisi 3 MotoGP Inggris 2026

Sempat Susah Berjalan, Marco Bezzecchi Justru Finish di Posisi 3 MotoGP Inggris 2026

10 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.