MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perjalanan hukum Agung Laksono alias Agung dalam perkara peredaran narkotika lintas provinsi berakhir dengan putusan pidana 13 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Senin (10/8/2026).
Selain pidana penjara, Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (27/7/2026), JPU meminta agar Agung dihukum 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agung diketahui berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin.
Barang yang dibawanya bukan dalam jumlah sedikit. Polisi menemukan sabu dengan berat bersih mencapai 1.769,16 gram atau hampir 1,8 kilogram. Selain itu, turut disita ribuan tablet yang diduga merupakan ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Agung oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.
Saat itu, Agung diamankan di taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu. Selain itu, polisi menyita 826 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo TMT Lebah, 1.065 butir ekstasi oranye bertuliskan TMT JL, serta 429 butir pil berwarna ungu bergambar tengkorak.
Petugas juga mengamankan sebuah iPhone 15 Pro serta KTP palsu atas nama Topik Qurrahman yang diduga berkaitan dengan aktivitas terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, Agung mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang bernama Tomo yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas arahan tersebut, Agung mengambil paket narkotika di salah satu hotel di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan jasa travel menuju Banjarmasin dan disimpan di Hotel Bee.
Namun, sebelum narkotika itu diserahkan kepada pihak yang dituju, polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa aktivitas Agung sebagai kurir bukan merupakan kali pertama. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin, masing-masing pada November dan Desember 2025.
Untuk pengiriman pertama, Agung menerima bayaran Rp14 juta. Sedangkan pengiriman kedua menghasilkan upah sebesar Rp16 juta. Pada pengiriman ketiga yang akhirnya membuatnya berhadapan dengan hukum, Agung baru menerima uang operasional sebesar Rp5 juta.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Agung menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tersebut.
Dengan sikap menerima putusan itu, proses hukum terhadap Agung selanjutnya memasuki tahap pelaksanaan pidana sesuai putusan pengadilan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post