MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru mengusulkan agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tidak hanya menyasar pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi diperluas untuk seluruh pekerja di Kabupaten Kotabaru, terutama mereka yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru, Wisnu Wardhana, saat mengikuti rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Disnakertrans, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta perwakilan serikat pekerja.
Menurut Wisnu, ketentuan pada Pasal 99 yang mengatur alokasi anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan masih berfokus pada pekerja di sektor perkebunan sawit beserta ekosistem turunannya. Padahal, di Kabupaten Kotabaru masih banyak pekerja dari sektor lain yang memiliki tingkat kerentanan serupa dan membutuhkan perlindungan yang sama.
“Kami mengusulkan agar ketentuan dalam Pasal 99 dapat diperluas sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang memenuhi kriteria, khususnya pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri,” kata Wisnu Wardhana, Senin (03/08/26).
Ia menjelaskan, perluasan cakupan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, manfaat perlindungan tidak hanya dirasakan oleh pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga pekerja pada sektor informal, nelayan, petani, pedagang kecil, buruh harian lepas, hingga kelompok pekerja rentan lainnya.
Wisnu menilai, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan kebijakan dan pengalokasian anggaran bagi masyarakat yang belum mampu.
“Harapan kami, seluruh pekerja di Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Bagi masyarakat yang belum mampu membayar iuran secara mandiri, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui kebijakan yang diatur dalam Perda,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Program tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru dalam menyempurnakan substansi Pasal 99, sehingga Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kotabaru, tanpa membatasi hanya pada sektor perkebunan kelapa sawit.(MIA)
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post