MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan bersama perwakilan serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Komisi II DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd., tersebut bertujuan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan implementasi regulasi ketenagakerjaan di daerah.
Dalam rapat tersebut, Ketua Konfederasi Serbusaka, Bambang Santoso, bersama Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang memuat berbagai usulan dan aspirasi pekerja sebagai bahan pembahasan Perda Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Komisi II DPRD Kotabaru, Rahmad menegaskan pihaknya berkomitmen mengakomodasi seluruh masukan yang disampaikan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selama tidak melanggar regulasi di atasnya, akan kami akomodasi semua, baik usulan dari kawan-kawan serikat pekerja maupun dari eksekutif. Karena kami di sini memfasilitasi. Kami juga merupakan bagian dari ketenagakerjaan dan dibesarkan dari serikat pekerja,” ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, seluruh DIM yang telah diterima akan dipelajari secara mendalam sebelum diputuskan menjadi bagian dari substansi Perda. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang diterapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus tetap memperhatikan kepentingan dunia usaha.
Ia menambahkan, Pansus juga berupaya menghadirkan solusi yang berkeadilan atau win-win solution bagi seluruh pihak sehingga Perda yang
nantinya disempurnakan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Terkait belum hadirnya perwakilan perusahaan dalam rapat tersebut, Rahmad menjelaskan bahwa agenda kali ini memang difokuskan untuk mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja. Sementara pihak perusahaan akan diundang pada tahapan pembahasan berikutnya agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan pandangan dan masukannya.
Meski proses pembahasan terus berjalan, Rahmad memastikan penyempurnaan regulasi belum dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Hal itu karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional, sebagaimana menjadi masukan dari Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, mengapresiasi sikap terbuka Komisi II DPRD Kotabaru yang telah memberikan ruang kepada serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dalam rapat tersebut.
“Tujuan utama kami hari ini adalah menyerahkan DIM, dan alhamdulillah sudah diterima serta diakomodasi. Kami memahami penjelasan dari DPRD mengenai proses yang harus dilalui. Terima kasih atas ruang yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Hatijah Hernowo.
Hatijah Hernowo menjelaskan, bersama Ketua Konfederasi Serbusaka, Bambang Santoso, pihaknya juga meminta Tim Pansus Komisi II DPRD Kotabaru segera mempelajari dokumen DIM yang telah diserahkan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk mengkaji materi DIM secara pasal demi pasal bersama tim legislasi dari Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI.
Menurutnya, pelibatan serikat pekerja dalam setiap tahapan pembahasan merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan banyak orang.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pembahasan Perda tersebut perwakilan serikat pekerja sama sekali tidak dilibatkan, maka Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI akan mengambil langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja.
“Kami berharap Tim Pansus segera mempelajari DIM yang telah kami serahkan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama tim legislasi kami agar seluruh substansi dapat dibahas secara menyeluruh. Namun apabila dalam proses pembahasan kami sama sekali tidak dilibatkan, maka kami terpaksa akan mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hatijah Hernowo.
Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Perda Ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post