Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

admin by admin
Rabu, 29 Juli 2026 - 17:46
di Hukum & Peristiwa, Tanah Laut
0
Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

JPU dari Kejaksaan Negeri Pelaihari saat membacakan surat dakwaan untuk Khadavi Muttaqein.

58
SHARES
900
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam perkara yang bergulir pada Selasa (29/7), Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp267.056.800.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.

Jaksa menyebut Khadavi diduga melakukan perbuatan bersama Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto sebagai verifikator Dinas Kesehatan Tanah Laut. Keduanya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan, Khadavi disebut mempunyai kewenangan untuk memeriksa dokumen pembayaran, menguji kebenaran tagihan serta memastikan kelayakan pencairan anggaran.

Namun, kewenangan itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap tetap diproses hingga dana dapat dicairkan.

Padahal, anggaran BOK UPT Puskesmas Angsau mencapai sekitar Rp700 juta pada 2019 dan Rp696,6 juta pada 2020.

Hasil audit menemukan penggunaan dana yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah. Pada 2019, nilainya mencapai Rp31,6 juta. Sementara pada 2020, ditemukan penggunaan sebesar Rp235,45 juta tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Temuan pada 2020 tersebut di antaranya berasal dari belanja makan dan minum rapat sebesar Rp12,61 juta, makan dan minum kegiatan Rp21,47 juta serta perjalanan dinas Rp201,37 juta.

Jaksa juga menyoroti penggunaan rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti. Rekening tersebut tetap digunakan untuk pencairan meski Rusmayanti telah dimutasi dari Puskesmas Angsau sejak 2018.

Dalam dakwaan disebutkan, ATM dan buku rekening tersebut berada dalam penguasaan Hj. Adya Fariani. Dana yang masuk kemudian ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana disebut turut mengalir kepada Khadavi dan Eko Wahyudianto.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kerugian negara sebesar Rp267.056.800 tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Khadavi dari kantor Budjino A Sahlan menyatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi.

Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 Juli 2026 by admin

Tags: Bendahara Dinkes TalaDinas Kesehatan Tanah LautDugaan Penyimpangan Dana BOKPuskesmas Angsau
Berita Sebelumnya

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Berita Berikutnya

Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

admin

admin

Berita Berikutnya
Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

29 Juli 2026
Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

29 Juli 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

29 Juli 2026
Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

29 Juli 2026

Berita Baru

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

29 Juli 2026
Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

Terungkap! Auditor BPK Bongkar Rekayasa Kredit Briguna BRI Kotabaru, Delapan Identitas Polisi Dipakai

29 Juli 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Angsau, Bendahara Dinkes Tala Didakwa Rugikan Negara Rp267 Juta

29 Juli 2026
Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

Proses Pemulihan Lancar, Bezzecchi Bidik Comeback di MotoGP Inggris

29 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.