MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam perkara yang bergulir pada Selasa (29/7), Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp267.056.800.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.
Jaksa menyebut Khadavi diduga melakukan perbuatan bersama Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto sebagai verifikator Dinas Kesehatan Tanah Laut. Keduanya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan, Khadavi disebut mempunyai kewenangan untuk memeriksa dokumen pembayaran, menguji kebenaran tagihan serta memastikan kelayakan pencairan anggaran.
Namun, kewenangan itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap tetap diproses hingga dana dapat dicairkan.
Padahal, anggaran BOK UPT Puskesmas Angsau mencapai sekitar Rp700 juta pada 2019 dan Rp696,6 juta pada 2020.
Hasil audit menemukan penggunaan dana yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah. Pada 2019, nilainya mencapai Rp31,6 juta. Sementara pada 2020, ditemukan penggunaan sebesar Rp235,45 juta tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan pada 2020 tersebut di antaranya berasal dari belanja makan dan minum rapat sebesar Rp12,61 juta, makan dan minum kegiatan Rp21,47 juta serta perjalanan dinas Rp201,37 juta.
Jaksa juga menyoroti penggunaan rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti. Rekening tersebut tetap digunakan untuk pencairan meski Rusmayanti telah dimutasi dari Puskesmas Angsau sejak 2018.
Dalam dakwaan disebutkan, ATM dan buku rekening tersebut berada dalam penguasaan Hj. Adya Fariani. Dana yang masuk kemudian ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana disebut turut mengalir kepada Khadavi dan Eko Wahyudianto.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian negara sebesar Rp267.056.800 tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Khadavi dari kantor Budjino A Sahlan menyatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 Juli 2026 by admin












Discussion about this post