Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Sidang Perdana Dugaan Penipuan Investasi Kayu, Terdakwa H. Didik Siapkan Eksepsi

admin by admin
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Sidang Perdana Dugaan Penipuan Investasi Kayu, Terdakwa H. Didik Siapkan Eksepsi

Terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor Robert Indra Sulu SH MH saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di PN Banjarmasin.

55
SHARES
799
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat H. Didik Yudi Ernawan alias Didik digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/06/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH. Terdakwa mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukum Robert Indra Sulu SH.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. Menurut Robert keberatan itu diajukan karena surat dakwaan harus memenuhi syarat formil, yakni disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

“Prinsipnya surat dakwaan harus jelas, cermat, dan terperinci. Keberatan kami tidak menyentuh pokok perkara. Selebihnya akan kami sampaikan pada sidang eksepsi pekan depan,” ujarnya singkat.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan kasus bermula pada 2021 saat terdakwa mendirikan PT Anugerah Ailanthus Altissima yang bergerak di bidang perdagangan kayu ulin, kayu kapur, dan kayu balau.

Sebagai direktur perusahaan, terdakwa disebut menawarkan kerja sama investasi kepada Adek Dasfial Manra dengan alasan membutuhkan modal untuk ekspor kayu ke Jepang.

Korban kemudian mentransfer dana Rp500 juta ke rekening perusahaan pada 6 Mei 2021. Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan cek tunai Bank BRI. Beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali meminta tambahan modal Rp150 juta yang dikirim ke rekening pribadinya dengan jaminan cek Bank Mandiri.

Jaksa juga menyebut terdakwa kembali meminta dana Rp20 juta untuk biaya operasional perjalanan ke Semarang dengan alasan mengurus pencairan dana. Dengan demikian, total uang yang diterima terdakwa dari korban mencapai Rp670 juta.

Namun, ketika kedua cek tersebut hendak dicairkan, bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena dana dalam rekening tidak mencukupi. Meski korban telah melayangkan somasi, dana investasi maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan. Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penggelapan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 by admin

Tags: H DidikPenipuan Investasi KayuSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Di Maria Berharap Scaloni Tak Tinggalkan Timnas Argentina

Berita Berikutnya

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

admin

admin

Berita Berikutnya
Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

28 Juli 2026
Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

28 Juli 2026
Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

28 Juli 2026

Berita Baru

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

28 Juli 2026
Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

28 Juli 2026
Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

28 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.