MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat H. Didik Yudi Ernawan alias Didik digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/06/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH. Terdakwa mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukum Robert Indra Sulu SH.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. Menurut Robert keberatan itu diajukan karena surat dakwaan harus memenuhi syarat formil, yakni disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
“Prinsipnya surat dakwaan harus jelas, cermat, dan terperinci. Keberatan kami tidak menyentuh pokok perkara. Selebihnya akan kami sampaikan pada sidang eksepsi pekan depan,” ujarnya singkat.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan kasus bermula pada 2021 saat terdakwa mendirikan PT Anugerah Ailanthus Altissima yang bergerak di bidang perdagangan kayu ulin, kayu kapur, dan kayu balau.
Sebagai direktur perusahaan, terdakwa disebut menawarkan kerja sama investasi kepada Adek Dasfial Manra dengan alasan membutuhkan modal untuk ekspor kayu ke Jepang.
Korban kemudian mentransfer dana Rp500 juta ke rekening perusahaan pada 6 Mei 2021. Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan cek tunai Bank BRI. Beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali meminta tambahan modal Rp150 juta yang dikirim ke rekening pribadinya dengan jaminan cek Bank Mandiri.
Jaksa juga menyebut terdakwa kembali meminta dana Rp20 juta untuk biaya operasional perjalanan ke Semarang dengan alasan mengurus pencairan dana. Dengan demikian, total uang yang diterima terdakwa dari korban mencapai Rp670 juta.
Namun, ketika kedua cek tersebut hendak dicairkan, bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena dana dalam rekening tidak mencukupi. Meski korban telah melayangkan somasi, dana investasi maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan. Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penggelapan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 by admin













Discussion about this post