MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH menuntut mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Nasrullah, dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, Rabu (15/07/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Nasrullah membayar uang pengganti sekitar Rp132 juta sebagai bagian dari kerugian keuangan negara yang mencapai Rp206.487.444. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mengingatkan, perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Sambangan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 saat Nasrullah menjabat sebagai Kepala Desa periode 2015–2021.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa diduga tetap menandatangani berbagai dokumen pencairan anggaran meski pertanggungjawaban sejumlah kegiatan tidak didukung bukti yang sah.
Jaksa juga mengungkap adanya praktik penggunaan nota kosong dari penyedia barang dan jasa untuk melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Nota tersebut kemudian diisi menyesuaikan nilai anggaran agar seluruh kegiatan terlihat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai rencana.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp206.487.444,43, yang terdiri dari Rp122.415.122,13 pada APBDes Tahun Anggaran 2017 dan Rp84.072.322,30 pada Tahun Anggaran 2018.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada tim kuasa hukum untuk menyusun pembelaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 15 Juli 2026 by admin













Discussion about this post