Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eks Pegawai Bank Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Dana Talangan Kredit

admin by admin
Rabu, 15 Juli 2026 - 21:04
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eks Pegawai Bank Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Dana Talangan Kredit

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH saat membacakan putusan untuk terdakwa Maya.

117
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Maya Ramidha SP dalam perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi dana talangan untuk pengambilalihan (take over) kredit bank.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/07/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ernawati yang sebelumnya meminta majelis menghukum Maya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Maya Ramidha menyatakan menerima vonis hakim. Sementara pihak jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini berawal ketika Maya, yang saat itu merupakan mantan karyawan bank BUMN, menawarkan investasi dana talangan kepada nasabah yang hendak melakukan take over kredit di Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.

Terdakwa mengaku bertugas di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari.

Korban, Deni Perdana Setiawan, kemudian tergiur dengan penawaran tersebut dan mentransfer dana secara bertahap pada 9 hingga 18 Juli 2024. Total dana yang disetorkan mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening sesuai arahan terdakwa.

Namun, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp600 juta. Sisa dana sekitar Rp854 juta beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

Dalam persidangan terungkap bahwa setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Upaya korban untuk menyelesaikan persoalan melalui somasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

Saat mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru, korban baru mengetahui bahwa Maya telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta. Berdasarkan fakta tersebut, jaksa mendakwa Maya dengan dakwaan alternatif tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan putusan majelis hakim, proses persidangan perkara investasi fiktif dana talangan take over kredit tersebut resmi memasuki tahap akhir.(CRV)

Diterbitkan tanggal 15 Juli 2026 by admin

Tags: Eks Pegawai BankKasus Investasi FiktifSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sambangan Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Kafilah Kota Banjarmasin Terima Bonus Apresiasi

admin

admin

Berita Berikutnya
Kafilah Kota Banjarmasin Terima Bonus Apresiasi

Kafilah Kota Banjarmasin Terima Bonus Apresiasi

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hasil Moto3 Inggris 2026: Almansa Juara, Veda Ega Finis ke-9

Hasil Moto3 Inggris 2026: Almansa Juara, Veda Ega Finis ke-9

9 Agustus 2026
Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup, Turnamen Rp17,8 Miliar

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup, Turnamen Rp17,8 Miliar

9 Agustus 2026
Hasil MotoGP Inggris 2026: Fernandez Juara, Martin Kedua

Hasil MotoGP Inggris 2026: Fernandez Juara, Martin Kedua

9 Agustus 2026
H Abdullah Dukung Pengembangan Dunia Olahraga di Kapuas

H Abdullah Dukung Pengembangan Dunia Olahraga di Kapuas

9 Agustus 2026

Berita Baru

Hasil Moto3 Inggris 2026: Almansa Juara, Veda Ega Finis ke-9

Hasil Moto3 Inggris 2026: Almansa Juara, Veda Ega Finis ke-9

9 Agustus 2026
Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup, Turnamen Rp17,8 Miliar

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup, Turnamen Rp17,8 Miliar

9 Agustus 2026
Hasil MotoGP Inggris 2026: Fernandez Juara, Martin Kedua

Hasil MotoGP Inggris 2026: Fernandez Juara, Martin Kedua

9 Agustus 2026
H Abdullah Dukung Pengembangan Dunia Olahraga di Kapuas

H Abdullah Dukung Pengembangan Dunia Olahraga di Kapuas

9 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.