MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Maya Ramidha SP dalam perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi dana talangan untuk pengambilalihan (take over) kredit bank.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/07/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ernawati yang sebelumnya meminta majelis menghukum Maya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Maya Ramidha menyatakan menerima vonis hakim. Sementara pihak jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini berawal ketika Maya, yang saat itu merupakan mantan karyawan bank BUMN, menawarkan investasi dana talangan kepada nasabah yang hendak melakukan take over kredit di Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.
Terdakwa mengaku bertugas di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari.
Korban, Deni Perdana Setiawan, kemudian tergiur dengan penawaran tersebut dan mentransfer dana secara bertahap pada 9 hingga 18 Juli 2024. Total dana yang disetorkan mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening sesuai arahan terdakwa.
Namun, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp600 juta. Sisa dana sekitar Rp854 juta beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Dalam persidangan terungkap bahwa setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Upaya korban untuk menyelesaikan persoalan melalui somasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Saat mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru, korban baru mengetahui bahwa Maya telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta. Berdasarkan fakta tersebut, jaksa mendakwa Maya dengan dakwaan alternatif tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan putusan majelis hakim, proses persidangan perkara investasi fiktif dana talangan take over kredit tersebut resmi memasuki tahap akhir.(CRV)
Diterbitkan tanggal 15 Juli 2026 by admin













Discussion about this post