MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi membuka Pekan Panutan Pajak Daerah Tahun 2026 di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam sambutannya menegaskan bahwa Pekan Panutan Pajak bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor. Dana yang dihimpun dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.
“Pekan Panutan Pajak ini merupakan bentuk nyata komitmen kita bersama untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Dodo saat membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadi teladan dengan menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati juga menginstruksikan Bapenda bersama perangkat daerah terkait agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan yang cepat, transparan, mudah diakses, serta didukung inovasi sistem pembayaran.
Melalui pelaksanaan Pekan Panutan Pajak Daerah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak semakin meningkat. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah diharapkan terus bertambah sehingga mampu memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan yang merata serta berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 14 Juli 2026 by admin













Discussion about this post