MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wulandari SH membeberkan rangkaian dugaan percobaan pembakaran rumah saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Fathurrahman S.Kom alias Fatur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/7/2026).
Sidang perkara Nomor 429/Pid.B/2026/PN Bjm dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantro SH MH.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa diduga melakukan percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun harta benda, meski aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran.
JPU menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa (10/3/2026) ketika terdakwa diduga emosi setelah membahas mantan istrinya, Fatimatuzzahra, yang disebut menolak menandatangani Akta Jual Beli sebuah rumah di Banjarbaru. Setelah itu, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite.
Keesokan harinya, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 06.14 Wita, terdakwa diduga mendatangi rumah orang tua mantan istrinya di Jalan HKSN Komplek Herlina Blok C Nomor 58, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. Menurut jaksa, terdakwa sempat berteriak di depan rumah dan mengancam akan membakarnya.
Tak lama kemudian, terdakwa disebut kembali membeli pertalite di sekitar kompleks, lalu memasukkannya ke dalam botol kaca sebelum melemparkannya ke arah jendela depan rumah hingga pecah.
Namun, dugaan aksi pembakaran itu tidak berlanjut karena diketahui penghuni rumah sehingga terdakwa langsung meninggalkan lokasi.
Dalam dakwaan juga disebutkan sejumlah barang bukti yang diajukan, yakni pecahan botol kaca yang berbau bensin, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, pecahan kaca pintu rumah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih bernomor polisi DA 5143 JG yang diduga digunakan terdakwa saat kejadian.
Atas perbuatannya, Fathurrahman didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Salah seorang saksi mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar teriakan meminta tolong dari arah rumah korban dan keesokan harinya melihat banyak warga telah berkumpul di lokasi kejadian.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin (20/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 Juli 2026 by admin












Discussion about this post