MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus bergulir.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menyita sekaligus menyegel sebuah rumah mewah milik tersangka TAN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Banjarmasin pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
TAN diketahui merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selama tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, penyidik turut menyita dua sertifikat hak milik serta dua bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi.
Proses penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio Erdinanda SH MH, bersama tim jaksa penyidik serta didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. Petugas memasang plang dan stiker penyitaan di bangunan yang telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Kajari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intel Ardian Junaedi SH MH, menjelaskan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang dikerjakan sejak 2021 hingga 2024.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial NI selaku Pengguna Anggaran (PA), IQ yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baihaki selaku bendahara sekaligus pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, serta TAN dari pihak penyedia.
Berdasarkan hasil audit, proyek dengan total anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp5,42 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,08 miliar.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga aplikasi yang disediakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Kejari Banjarmasin menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP yang berlaku.
Selain menuntaskan proses pidana, penyitaan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Juli 2026 by admin













Discussion about this post