MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Langkah tersebut diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan perda yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap substansi regulasi.
FGD dibuka oleh Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie mewakili Bupati Kapuas. Dalam sambutan tertulis yang dibacakannya, Bupati menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan perhatian serius karena tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas kesehatan masyarakat serta memicu meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam generasi muda.
“Karena itu, Kabupaten Kapuas memandang perlu memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif melalui peraturan daerah,” ujar Kusmiatie saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati berharap regulasi yang disusun nantinya tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang adil, rasional, serta dapat diterima seluruh lapisan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan penyusunan Raperda dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur zonasi, kuota, mekanisme perizinan hingga sanksi sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan tanpa menghambat iklim usaha serta mampu meminimalkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 9 Juli 2026 by admin













Discussion about this post