MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor untuk merumuskan strategi percepatan kepemilikan akta perkawinan, Rabu (8/7/2026), di Aula Disdukcapil Kapuas.
Kegiatan dibuka Asisten III Setda Kapuas Ferry Noah dan dihadiri perwakilan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Demang Kecamatan Selat, Kementerian Agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Resort GKE, serta Forum Lurah se-Kabupaten Kapuas.
Kepala Disdukcapil Kapuas, Yanmarto, mengatakan rakor bertujuan mengevaluasi capaian kepemilikan akta perkawinan sekaligus menyusun langkah konkret guna mempercepat pemerataan dokumen administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung target nasional kepemilikan dokumen kependudukan secara menyeluruh.
Berdasarkan data Mei 2026, dari 199.500 penduduk berstatus kawin di Kabupaten Kapuas, baru 92.763 jiwa atau 46,50 persen yang memiliki akta perkawinan. Sementara 106.737 jiwa atau 53,50 persen lainnya belum memiliki dokumen hukum tersebut.
Data juga menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar. Tingkat kepemilikan akta perkawinan pada warga Muslim mencapai 50 persen, sedangkan kelompok non-Muslim baru 29,8 persen. Dari sisi wilayah, Kecamatan Selat menjadi daerah dengan capaian tertinggi sebesar 64,60 persen, sementara Kecamatan Mandau Talawang terendah dengan 17,34 persen. Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas Hulu, dan Kapuas Tengah juga menjadi wilayah prioritas karena tingkat kepemilikannya masih rendah.
Rakor mengidentifikasi empat faktor utama penyebab rendahnya kepemilikan akta perkawinan, yakni keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi, pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan bagi perlindungan hak istri, anak, dan ahli waris.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kapuas menetapkan enam langkah strategis, meliputi penguatan kolaborasi lintas sektor, optimalisasi layanan jemput bola, desentralisasi pelayanan hingga desa dan kecamatan terpencil, integrasi basis data perkawinan, pengembangan layanan digital, serta fasilitasi sidang isbat nikah massal gratis.
Yanmarto menegaskan, seluruh langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kepemilikan akta perkawinan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam rakor juga akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan program pelayanan administrasi kependudukan ke depan.(YAN)
Diterbitkan tanggal 9 Juli 2026 by admin













Discussion about this post