MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Selasa (7/7/2026) sore.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara selama 15 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp95 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp95 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa turut menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai SBM BRI Cabang Tanjung sehingga menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini berawal dari praktik pemindahbukuan dana nasabah yang dilakukan bersama Norifansyah, mantan Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa disebut meloloskan transaksi pemindahbukuan tanpa persetujuan pemilik rekening maupun verifikasi sesuai prosedur.
Selama periode Januari hingga Desember 2024, keduanya diduga melakukan 128 transaksi pemindahbukuan internal menggunakan formulir UM-06 terhadap berbagai rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).
Persidangan juga mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman. Dana yang semestinya digunakan sesuai tujuan kredit justru dialihkan untuk menutup kewajiban debitur lain dan kepentingan pribadi. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Juli 2026 by admin












Discussion about this post