Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mantan Pejabat BRI Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara

admin by admin
Rabu, 8 Juli 2026 - 20:23
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mantan Pejabat BRI Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara

Terdakwa saat berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, usai divonis bersalah.

55
SHARES
803
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Selasa (7/7/2026) sore.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara selama 15 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp95 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp95 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa turut menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai SBM BRI Cabang Tanjung sehingga menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini berawal dari praktik pemindahbukuan dana nasabah yang dilakukan bersama Norifansyah, mantan Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa disebut meloloskan transaksi pemindahbukuan tanpa persetujuan pemilik rekening maupun verifikasi sesuai prosedur.

Selama periode Januari hingga Desember 2024, keduanya diduga melakukan 128 transaksi pemindahbukuan internal menggunakan formulir UM-06 terhadap berbagai rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).

Persidangan juga mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman. Dana yang semestinya digunakan sesuai tujuan kredit justru dialihkan untuk menutup kewajiban debitur lain dan kepentingan pribadi. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar.(CRV)

Diterbitkan tanggal 8 Juli 2026 by admin

Tags: Divonis 15 Bulan PenjaraKasus Dugaan KorupsiMantan Pejabat BRI TabalongPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

DLH Kotabaru Intensifkan Sosialisasi BAPILAH di Desa Semayap

Berita Berikutnya

Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

admin

admin

Berita Berikutnya
Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Tim Audit Itdam XXII Cek Administrasi dan Progres Pembangunan Jembatan

Tim Audit Itdam XXII Cek Administrasi dan Progres Pembangunan Jembatan

8 Juli 2026
Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

8 Juli 2026
Mantan Pejabat BRI Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara

Mantan Pejabat BRI Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara

8 Juli 2026
DLH Kotabaru Intensifkan Sosialisasi BAPILAH di Desa Semayap

DLH Kotabaru Intensifkan Sosialisasi BAPILAH di Desa Semayap

8 Juli 2026

Berita Baru

Tim Audit Itdam XXII Cek Administrasi dan Progres Pembangunan Jembatan

Tim Audit Itdam XXII Cek Administrasi dan Progres Pembangunan Jembatan

8 Juli 2026
Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

Pesta Gol, Bhaskara X Arvhuz Melaju ke Semifinal

8 Juli 2026
Mantan Pejabat BRI Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara

Mantan Pejabat BRI Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara

8 Juli 2026
DLH Kotabaru Intensifkan Sosialisasi BAPILAH di Desa Semayap

DLH Kotabaru Intensifkan Sosialisasi BAPILAH di Desa Semayap

8 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.