MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sepasang suami istri, Ella Norma alias Ella dan Moh Rosi alias Rosi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap pasangan tersebut diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 900 gram serta ratusan butir pil ekstasi.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada 2 Maret 2026 ketika terdakwa Ella dihubungi seseorang bernama Mat Nor yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam percakapan itu, Ella diminta menerima kiriman narkotika yang kemudian diantarkan seorang pria menggunakan sepeda motor ke rumah mereka di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 3, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Setelah menerima paket berisi sabu dan pil ekstasi, Ella disebut langsung memberi kabar kepada Mat Nor bahwa barang telah diterima, kemudian menyimpannya di bawah lemari plastik di kamar rumahnya.
Keesokan harinya, 3 Maret 2026 usai berbuka puasa, Mat Nor kembali menghubungi Ella dan memerintahkan agar mengantarkan dua paket sabu kepada seseorang bernama Iwan di kawasan Jalan Sungai Baru, Banjarmasin.
Ella kemudian berangkat bersama suaminya, Moh Rosi, menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi yang telah ditentukan.
Namun sekitar pukul 22.15 Wita, saat keduanya berada di pinggir Jalan Sungai Baru, mereka ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang sebelumnya menerima informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 99,12 gram yang dibungkus tisu dan lakban hitam, serta sebuah telepon seluler iPhone 14 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah Ella mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Saat penggeledahan sekitar pukul 23.00 Wita, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram dan enam bungkus berisi 550 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros dengan berat bersih 213,79 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu setengah butir pil ekstasi berlogo LV, dua paket sabu lainnya, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet, serta telepon seluler milik Moh Rosi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan menyatakan seluruh barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Juli 2026 by admin













Discussion about this post