Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

admin by admin
Selasa, 7 Juli 2026 - 19:20
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

JPU Adhyaksa Putra SH saat membacakan dakwaan untuk pasangan suami istri Ella dan Rosi yang merupakan kurir narkoba.

41
SHARES
658
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sepasang suami istri, Ella Norma alias Ella  dan Moh Rosi alias Rosi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap pasangan tersebut diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 900 gram serta ratusan butir pil ekstasi.

Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada 2 Maret 2026 ketika terdakwa Ella dihubungi seseorang bernama Mat Nor yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam percakapan itu, Ella diminta menerima kiriman narkotika yang kemudian diantarkan seorang pria menggunakan sepeda motor ke rumah mereka di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 3, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Setelah menerima paket berisi sabu dan pil ekstasi, Ella disebut langsung memberi kabar kepada Mat Nor bahwa barang telah diterima, kemudian menyimpannya di bawah lemari plastik di kamar rumahnya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2026 usai berbuka puasa, Mat Nor kembali menghubungi Ella dan memerintahkan agar mengantarkan dua paket sabu kepada seseorang bernama Iwan di kawasan Jalan Sungai Baru, Banjarmasin.

Ella kemudian berangkat bersama suaminya, Moh Rosi, menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi yang telah ditentukan.

Namun sekitar pukul 22.15 Wita, saat keduanya berada di pinggir Jalan Sungai Baru, mereka ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang sebelumnya menerima informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 99,12 gram yang dibungkus tisu dan lakban hitam, serta sebuah telepon seluler iPhone 14 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah Ella mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Saat penggeledahan sekitar pukul 23.00 Wita, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram dan enam bungkus berisi 550 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros dengan berat bersih 213,79 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu setengah butir pil ekstasi berlogo LV, dua paket sabu lainnya, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet, serta telepon seluler milik Moh Rosi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan menyatakan seluruh barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)

Diterbitkan tanggal 7 Juli 2026 by admin

Tags: Pasutri Kurir NarkobaPN BanjarmasinSidang Perdana
Berita Sebelumnya

Sidang Perdana Kasus Penikaman Maut di Sungai Jingah Digelar

Berita Berikutnya

Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

admin

admin

Berita Berikutnya
Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Espargaro: Saingan Terberat Jorge Martin Tetap Marc Marquez

Espargaro: Saingan Terberat Jorge Martin Tetap Marc Marquez

7 Juli 2026
Menang Adu Penalti atas Bhazink FC, Panjalu United Lolos ke Semifinal

Menang Adu Penalti atas Bhazink FC, Panjalu United Lolos ke Semifinal

7 Juli 2026
Tim MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Melaju ke Semifinal

Tim MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Melaju ke Semifinal

7 Juli 2026
Bos Ducati Santai Saja Tertinggal dari Aprilia: Kami Belum 100 Persen di MotoGP 2026

Bos Ducati Santai Saja Tertinggal dari Aprilia: Kami Belum 100 Persen di MotoGP 2026

7 Juli 2026

Berita Baru

Espargaro: Saingan Terberat Jorge Martin Tetap Marc Marquez

Espargaro: Saingan Terberat Jorge Martin Tetap Marc Marquez

7 Juli 2026
Menang Adu Penalti atas Bhazink FC, Panjalu United Lolos ke Semifinal

Menang Adu Penalti atas Bhazink FC, Panjalu United Lolos ke Semifinal

7 Juli 2026
Tim MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Melaju ke Semifinal

Tim MMC X Mahbara Agro Gurun Putra Melaju ke Semifinal

7 Juli 2026
Bos Ducati Santai Saja Tertinggal dari Aprilia: Kami Belum 100 Persen di MotoGP 2026

Bos Ducati Santai Saja Tertinggal dari Aprilia: Kami Belum 100 Persen di MotoGP 2026

7 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.