MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pihak korban yang juga mewakili kepentingan perusahaan menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan penipuan transaksi batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa perwakilan korban, A. Gapar Rehalat SH, di Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).
Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas hak-hak perusahaan.
Menurut Gapar, perkara bermula dari kerja sama perdagangan batu bara. Perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun batu bara yang menjadi objek transaksi tidak diterima sebagaimana mestinya.
Akibat permasalahan tersebut, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp7.794.459.565.
“Sejak awal kami memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar memperoleh kepastian hukum dan pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan,” ujarnya.
Pihak korban juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara hingga dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam keterangannya, Gapar mengungkapkan proses perkara sempat mengalami kendala karena terdakwa melarikan diri selama kurang lebih tujuh bulan, namun akhirnya bisa diamankan pihak aparat. Setelah terdakwa kembali dihadirkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, proses persidangan akhirnya dapat dilanjutkan.
“Perjalanan mencari keadilan memang cukup panjang. Namun kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada majelis hakim,” katanya.
Korban juga menegaskan tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Penilaian tersebut, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perusahaan berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk adanya kepastian mengenai pemulihan kerugian yang dialami perusahaan.
Selain itu, korban menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme yang diperbolehkan menurut hukum, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian terhadap penggantian kerugian.
Sebelumnya, Richard Arief Muljadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah sempat tidak hadir selama sekitar tujuh bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, terdakwa menolak tawaran penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Richard menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum sehingga memilih melanjutkan proses persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA), yang menurut dakwaan mengakibatkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Juli 2026 by admin












Discussion about this post