Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

admin by admin
Selasa, 7 Juli 2026 - 19:26
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Terdakwa Richard saat kembali mengikuti sidang usai buron selama 7 bulan.

52
SHARES
801
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pihak korban yang juga mewakili kepentingan perusahaan menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan penipuan transaksi batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa perwakilan korban, A. Gapar Rehalat SH, di Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas hak-hak perusahaan.

Menurut Gapar, perkara bermula dari kerja sama perdagangan batu bara. Perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun batu bara yang menjadi objek transaksi tidak diterima sebagaimana mestinya.

Akibat permasalahan tersebut, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp7.794.459.565.

“Sejak awal kami memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar memperoleh kepastian hukum dan pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan,” ujarnya.

Pihak korban juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara hingga dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam keterangannya, Gapar mengungkapkan proses perkara sempat mengalami kendala karena terdakwa melarikan diri  selama kurang lebih tujuh bulan, namun akhirnya bisa diamankan pihak aparat.  Setelah terdakwa kembali dihadirkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, proses persidangan akhirnya dapat dilanjutkan.

“Perjalanan mencari keadilan memang cukup panjang. Namun kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada majelis hakim,” katanya.

Korban juga menegaskan tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Penilaian tersebut, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perusahaan berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk adanya kepastian mengenai pemulihan kerugian yang dialami perusahaan.

Selain itu, korban menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme yang diperbolehkan menurut hukum, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian terhadap penggantian kerugian.

Sebelumnya, Richard Arief Muljadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah sempat tidak hadir selama sekitar tujuh bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, terdakwa menolak tawaran penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Richard menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum sehingga memilih melanjutkan proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA), yang menurut dakwaan mengakibatkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar.

Jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(CRV)

Diterbitkan tanggal 7 Juli 2026 by admin

Tags: Dugaan Kerugian Batu BaraRichard Arief MuljadiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

Berita Berikutnya

Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

admin

admin

Berita Berikutnya
Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

7 Juli 2026
Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

7 Juli 2026
Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

7 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Penikaman Maut di Sungai Jingah Digelar

Sidang Perdana Kasus Penikaman Maut di Sungai Jingah Digelar

7 Juli 2026

Berita Baru

Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

Timnas Jerman Siap Jadikan Klopp Sebagai Pelatih dengan Gaji Termahal

7 Juli 2026
Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Dugaan Kerugian Transaksi Batu Bara, Korban Harapkan Kepastian Hukum

7 Juli 2026
Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

Pasutri Didakwa Jadi Kurir Narkoba, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu dan 550 Butir Ekstasi

7 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Penikaman Maut di Sungai Jingah Digelar

Sidang Perdana Kasus Penikaman Maut di Sungai Jingah Digelar

7 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.