Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Tewasnya Pemuda saat Tawuran, Mat Dong Divonis 10 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 6 Juli 2026 - 17:22
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Tewasnya Pemuda saat Tawuran, Mat Dong Divonis 10 Tahun Penjara

Mat Dong saat mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang di PN Banjarmasin.

95
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Muhammad Arya alias Mat Dong, terdakwa dalam perkara pembunuhan yang terjadi saat bentrokan antar kelompok di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, Banjarmasin.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam sidang putusan, Senin (6/7/2026).

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dipidana selama 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan itu sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai putusan dibacakan, Muhammad Arya yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum I Wayan SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Perkara ini berawal dari tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025, di kawasan Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka.

Dalam peristiwa tersebut, Riski (21) meninggal dunia setelah menjadi korban penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mat Dong datang ke lokasi bersama sejumlah rekannya dengan membawa senjata tajam jenis gobang.

Saat bentrokan berlangsung, korban sempat terlibat duel dengan salah seorang pelaku hingga terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diserang secara bergantian oleh beberapa pelaku menggunakan celurit dan senjata tajam lainnya.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa turut ambil bagian dalam penyerangan terhadap korban menggunakan gobang yang dibawanya. Luka-luka serius yang dialami korban menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Selain Mat Dong, kasus tersebut juga melibatkan sejumlah pelaku lain yang diproses dalam berkas perkara terpisah, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus anak.(CRV)

Diterbitkan tanggal 6 Juli 2026 by admin

Tags: Kasus PembunuhanMat DongSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Walikota Banjarmasin Soroti Pemadaman Listrik Bergilir

Berita Berikutnya

Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

admin

admin

Berita Berikutnya
Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Neymar Jr Resmi Pensiun dari Timnas Brasil Setelah Tersingkir dari Piala Dunia 2026!

Neymar Jr Resmi Pensiun dari Timnas Brasil Setelah Tersingkir dari Piala Dunia 2026!

6 Juli 2026
Ketua DPRD Kalsel Hadiri Apel dan Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Ketua DPRD Kalsel Hadiri Apel dan Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026

6 Juli 2026
Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

6 Juli 2026
Kasus Tewasnya Pemuda saat Tawuran, Mat Dong Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Tewasnya Pemuda saat Tawuran, Mat Dong Divonis 10 Tahun Penjara

6 Juli 2026

Berita Baru

Neymar Jr Resmi Pensiun dari Timnas Brasil Setelah Tersingkir dari Piala Dunia 2026!

Neymar Jr Resmi Pensiun dari Timnas Brasil Setelah Tersingkir dari Piala Dunia 2026!

6 Juli 2026
Ketua DPRD Kalsel Hadiri Apel dan Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Ketua DPRD Kalsel Hadiri Apel dan Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026

6 Juli 2026
Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

Lansia Divonis 4 Tahun Penjara atas Perkara Sabu di Banjarmasin

6 Juli 2026
Kasus Tewasnya Pemuda saat Tawuran, Mat Dong Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Tewasnya Pemuda saat Tawuran, Mat Dong Divonis 10 Tahun Penjara

6 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.