MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Muhammad Arya alias Mat Dong, terdakwa dalam perkara pembunuhan yang terjadi saat bentrokan antar kelompok di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, Banjarmasin.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH dalam sidang putusan, Senin (6/7/2026).
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dipidana selama 14 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan itu sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai putusan dibacakan, Muhammad Arya yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum I Wayan SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Perkara ini berawal dari tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025, di kawasan Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka.
Dalam peristiwa tersebut, Riski (21) meninggal dunia setelah menjadi korban penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mat Dong datang ke lokasi bersama sejumlah rekannya dengan membawa senjata tajam jenis gobang.
Saat bentrokan berlangsung, korban sempat terlibat duel dengan salah seorang pelaku hingga terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diserang secara bergantian oleh beberapa pelaku menggunakan celurit dan senjata tajam lainnya.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa turut ambil bagian dalam penyerangan terhadap korban menggunakan gobang yang dibawanya. Luka-luka serius yang dialami korban menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Selain Mat Dong, kasus tersebut juga melibatkan sejumlah pelaku lain yang diproses dalam berkas perkara terpisah, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus anak.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Juli 2026 by admin












Discussion about this post