MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perempuan lanjut usia berinisial Nursehat 60), terdakwa dalam perkara narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026) dengan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Kasus yang menjerat Nursehat bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Bahransah saat patroli kepolisian di kawasan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, pada Februari 2026.
Saat diperiksa, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kemasan obat anti mabuk.
Kepada penyidik, Bahransah mengaku mengambil paket tersebut dari atas kurungan ayam di dekat pagar sebuah rumah. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan lagi satu plastik klip berisi sabu. Bahransah juga mengaku sempat melihat seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai Nursehat meletakkan sesuatu di tempat tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas menggeledah rumah terdakwa yang berada tepat di depan lokasi penemuan barang bukti. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan kemasan obat anti mabuk lain yang berisi sendok rakitan dari sedotan plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau mengambil narkotika.
Dalam proses penyidikan, terdakwa mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisia Idup yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas temuan tersebut, terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Juli 2026 by admin













Discussion about this post