MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady Riawan, dalam perkara dugaan penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama usaha pertambangan batu bara. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani karena diterapkan pidana dengan masa pengawasan, disertai sejumlah syarat yang wajib dipenuhi terdakwa.
Untuk syarat umum, terdakwa tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun. Sementara syarat khusus yang ditetapkan majelis hakim adalah membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp200 juta paling lambat dua bulan sejak putusan berkekuatan hukum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Maulidin dari Borneo Law Firm, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Menurut kami, keadilan hukum dalam perkara ini sudah cukup diterapkan karena seluruh fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun ahli, telah terungkap dengan jelas,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, pihaknya sejak awal berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan pidana pengawasan.
“Majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak ada itikad jahat dari terdakwa terkait uang Rp200 juta tersebut. Klien kami dipulihkan dan tidak perlu menjalani pidana badan. Kami akan segera berkoordinasi dengan jaksa agar klien kami bisa segera dikeluarkan dari tahanan. Soal upaya hukum berikutnya, kami masih akan mempertimbangkannya, termasuk jika jaksa mengajukan banding,” katanya.
Menurut Maulidin, putusan tersebut juga menjadi salah satu penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru terkait pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.
Mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban, H. Sar’ie, mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa untuk operasional tambang setelah dijanjikan potensi cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton.
Namun, setelah kegiatan penambangan berjalan, hasil produksi dinilai jauh dari perkiraan. Berdasarkan verifikasi teknis yang dilakukan pihak korban, cadangan batu bara di lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 37 ribu metrik ton sehingga menimbulkan kerugian dan berujung pada proses hukum terhadap terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin













Discussion about this post