Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

Perkara Dugaan Penggelapan Kerja Sama Tambang Batu Bara

admin by admin
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:26
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH saat membacakan putusan untuk H. Ady terdakwa kasus dugaan penipuan batu bara.

52
SHARES
793
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady Riawan, dalam perkara dugaan penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama usaha pertambangan batu bara. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani karena diterapkan pidana dengan masa pengawasan, disertai sejumlah syarat yang wajib dipenuhi terdakwa.

Untuk syarat umum, terdakwa tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun. Sementara syarat khusus yang ditetapkan majelis hakim adalah membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp200 juta paling lambat dua bulan sejak putusan berkekuatan hukum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Maulidin dari Borneo Law Firm, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir. Menurut kami, keadilan hukum dalam perkara ini sudah cukup diterapkan karena seluruh fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun ahli, telah terungkap dengan jelas,” ujarnya usai persidangan.

Ia menambahkan, pihaknya sejak awal berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan pidana pengawasan.

“Majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak ada itikad jahat dari terdakwa terkait uang Rp200 juta tersebut. Klien kami dipulihkan dan tidak perlu menjalani pidana badan. Kami akan segera berkoordinasi dengan jaksa agar klien kami bisa segera dikeluarkan dari tahanan. Soal upaya hukum berikutnya, kami masih akan mempertimbangkannya, termasuk jika jaksa mengajukan banding,” katanya.

Menurut Maulidin, putusan tersebut juga menjadi salah satu penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru terkait pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban, H. Sar’ie, mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa untuk operasional tambang setelah dijanjikan potensi cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton.

Namun, setelah kegiatan penambangan berjalan, hasil produksi dinilai jauh dari perkiraan. Berdasarkan verifikasi teknis yang dilakukan pihak korban, cadangan batu bara di lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 37 ribu metrik ton sehingga menimbulkan kerugian dan berujung pada proses hukum terhadap terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin

Tags: Bisnis Batu BaraH. Ady
Berita Sebelumnya

Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

admin

admin

Berita Berikutnya
PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Indonesia Kirim 420 Atlet dari 32 Cabor ke Asian Games 2026

Indonesia Kirim 420 Atlet dari 32 Cabor ke Asian Games 2026

1 Juli 2026
Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

1 Juli 2026
Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

1 Juli 2026
PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

1 Juli 2026

Berita Baru

Indonesia Kirim 420 Atlet dari 32 Cabor ke Asian Games 2026

Indonesia Kirim 420 Atlet dari 32 Cabor ke Asian Games 2026

1 Juli 2026
Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

1 Juli 2026
Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

1 Juli 2026
PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

1 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.