MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan verifikasi wajah sebagai syarat utama pendaftaran kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini menggantikan ketentuan registrasi yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, menyebut aturan baru ini memuat empat poin penting:
1. Know Your Customer dengan Biometrik
Kebijakan ini menegaskan penggunaan NIK dan biometrik pengenalan wajah untuk mengetahui identitas pelanggan.
2. Kartu Perdana Harus Beredar dalam Kondisi Tidak Aktif
Seluruh kartu perdana, baik fisik maupun eSIM, wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. SIM baru hanya bisa digunakan setelah proses registrasi selesai.
Aktivasi nomor dilaksanakan paling lambat 1×24 jam setelah identitas tervalidasi. Kewajiban ini berlaku bagi operator, distributor, agen, outlet, pelapak, hingga penjual perorangan.
3. Batas Tiga Nomor per Operator
Kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal 3 nomor per NIK per operator.
4. Perlindungan Data Pelanggan
Operator wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala.
Data pelanggan aktif wajib disimpan selama berlangganan, sedangkan data yang sudah tidak aktif wajib disimpan minimal tiga bulan.
Identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang untuk keperluan hukum.
Cara Registrasi
Berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Metode lama dengan NIK ditambah nomor Kartu Keluarga tidak bisa digunakan per 1 Juli mendatang.
Registrasi prabayar dapat dilakukan di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi/situs web operator. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.
Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM ke aplikasi, menerima OTP, memasukkan NIK, dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat yang akan dikirim ke database Dukcapil.
Standar Teknis
Tingkat akurasi pencocokan wajah minimal 95 persen.
Foto harus dicocokkan ke sistem Dukcapil dalam waktu maksimal 5 menit.
Registrasi mandiri wajib menerapkan liveness detection (deteksi gerak) untuk memastikan wajah nyata, bukan foto.
Sistem harus memenuhi standar ISO/IEC 30107-3 (Level 2 atau lebih tinggi).
Aturan Khusus
Anak (belum 17 tahun/belum menikah): Menggunakan NIK anak ditambah NIK dan pengenalan wajah kepala keluarga (berlaku di gerai).
eSIM: Wajib mendaftar menggunakan NIK dan pengenalan wajah.
Warga Negara Asing (WNA): Mendaftar menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS dengan verifikasi visual oleh petugas gerai.
Hak Pelanggan dan Sanksi
Pelanggan berhak mengecek daftar nomor yang terdaftar atas NIK-nya dan meminta pemblokiran jika ditemukan nomor asing.
Nomor yang digunakan untuk penipuan dapat dilaporkan ke portal aduan Komdigi, dan operator wajib memblokir nomor tersebut dalam 1×24 jam.
Operator yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan berusaha maksimal satu tahun.(Sumber: CNN)
Diterbitkan tanggal 26 Juni 2026 by admin













Discussion about this post